Denpasar – Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara akhirnya menetapkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atau Pajak Hiburan di Kota Denpasar sebesar 15 persen.

Penetapan dilakukan setelah mendengar pendapat dari para pelaku usaha wajib pajak, terkait Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah di Graha Sewakadharma Kota Denpasar, Rabu (24/1/24).

“Dari pelaksanaan rapat sebelumnya bersama Mendagri dan Menteri Keuangan melalui daring dijelaskan, bahwa Walikota atau kepala daerah berwenang memberikan insentif fiskal dalam menjaga keseimbangan perekonomiam daerah,” ungkap IGN Jaya Negara.

Didampingi Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, Jaya Negara memaparkan pertemuan dan dengar pendapat dilaksanakan sesuai SE Menteri Dalam Negeri No. 900.1.13.1/403-SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu.

Baca Juga  Denpasar Buka Ratusan Kuota Konseling Gratis untuk April-Juni 2025

Ia menyebut, tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, club malam, bar, dan mandi uap atau spa sesuai UU No. 1 Tahun 2022 ditetapkan paling rendah sebesar 40 persen dan paling tinggi sebesar 75 persen. Hal inilah yang menuai keberatan dari para pelaku usaha di Kota Denpasar.

Sebanyak 49 pelaku usaha wajib pajak di wilayah Kota Denpasar yang hadir kompak, mengusulkan kenaikan Pajak PBJT di angka 15 persen, mengingat situasi saat ini mereka masih dalam masa pemulihan pasca Pandemi Covid-19.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut kita menyetujui usulan pelaku usaha, bahwa Pajak PBJT atau Pajak Hiburan di Kota Denpasar ditetapkan sebesar 15 persen. Dan kebijakan tersebut juga sekaligus menjadi insentif fiskal bagi pelaku usaha yang termasuk dalam wajib pajak hiburan,” kata Jaya Negara.

Baca Juga  Puskesmas Ramah Ibu dan Anak di Denpasar Ditargetkan Beroperasi Tahun 2026

Terkait penetapan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar telah merancang Peraturan Wali Kota yang segera diusulkan ke Pemerintah Pusat, menjadi dasar penerapan kebijakan tersebut kedepannya.

“Tentu kami berharap dengan disetujuinya penerapan pajak hiburan sebesar 15 persen ini dapat mendukung pertumbuhan investasi di bidang hiburan, selain meningkatkan PAD juga diharapkan dapat menyerap tenaga kerja Kota Denpasar dengan optimal,” lanjutnya.

Sementara itu, salah satu pelaku usaha SPA di Denpasar, Cokorda Gede mengapresiasi kebijakan Pemkot Denpasar menetapkan pajak hiburan sebesar 15 persen. Menurutnya, ini merupakan bentuk kepedulian Walikota Denpasar yang telah menerima curahan hati para pelaku usaha, sehingga rencana kenaikan pajak sebesar 40 persen tidak diterapkan.

Baca Juga  Kasanga Festival 2025 Siapkan Kantong Parkir dan Shuttle Bus untuk Pengunjung

“Tentu saya tidak panjang kata lagi, dan tentu sangat berterimakasih atas kepedulian Pemkot Denpasar terhadap pelaku usaha, sehingga pajak hiburan yang semula dirancang 40 persen, kini turun menjadi 15 persen sebagai bentuk insentif fiskal,” cetusnya.

Reporter: Gung Krisna