Kejari Denpasar Pulihkan Kerugian Negara Kasus Parkir Bandara
Denpasar – Kejaksaan Negeri (Kejari ) Denpasar, melaksanakan pemulihan Kerugian Negara, dengan pembayaran uang pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupi atas nama terpidana Chris Sridana bertempat di Kejari Denpasar, Kamis (21/3/24).
Pembayaran kerugian tersebut bersumber dari denda serta penyitaan aset milik Chris Sridana sesuai dengan putusan Peninjauan Kembali Nomor 159.PK/Pid Sus/2021 tanggal Berdasarkan putusan 19 Juli 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Agus Setiadi dihadapan awak media menjelaskan terpidana Chris Sridana mengembalikan kerugian uang negara hari ini sebesar Rp4,8 Miliar
“Pada hari ini kembali dilakukan pemulihan kerugian negara sebesar Rp4,8 Miliar dari hasil lelang barang rampasan berupa satu kapling tanah dengan luas 625 m² dengan SHM No. 924 atas nama Chris Sridana,” ujar Agus.
Agus menambahkan uang tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai bentuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal ini salah satu wujud tugas dan fungsi lembaga jaksaan.
“Disamping melaksanakan fungsi penindakan (represif) juga tetap mengutamaka yelamatan kerugian keuangan negara sebagai upaya pemulihan keuangan negara,” pungkas Agus.
Reporter: Dewa Fathur

Tinggalkan Balasan