Korban PT DOK Dukung Ne Bis In Idem Mang Tri
Denpasar – Wayan Sujana selaku Korban Investasi Bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) mendukung upaya ne bis in idem yang diajukan oleh terdakwa I Nyoman Tri Dana Yasa alias Mang Tri. Pasalnya selama ini Mang Tri sudah bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan serta sudah menyerahkan asetnya untuk ganti rugi kepada para korban.
“Kami mendukung upaya ne bis in idem yang dilakukan oleh pak Mang Tri, lantaran selama ini ia sudah bersikap kesatria dan mau mengembalikan aset para korban,” ujar Sujana kepada wartawan, Minggu (31/3/24).
Untuk diketahui dilansir dari hukumonline.com ne bis in idem merupakan asas hukum dalam perkara dengan obyek sama, para pihak sama, dan materi pokok perkara yang sama yang diputus oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.
Selain sudah mengembalikan aset kepada para korban, sujana menilai hukuman yang dijalani oleh Mang Tri sudah sesuai dengan perbuatanya selama ini.
“Dia (Mang Tri) kan sudah dihukum sebelumnya jadi menurut kami itu sudah cukup, yang menjadi fokusnya adalah kelima founder (pendiri) PT DOK yang lain ini harus ditahan dan asetnya disita untuk dikembalikan kepada kami para korban,” jelas Sujana.
Sementara itu praktisi hukum I Made Somya Putra MH menyebut nebis in idem merupakan proses untuk menyelamatkan hak asasi dari seorang terdakwa.
“Ne bis in idem bertujuan menyelamatkan hak asasi seorang terdakwa agar tidak menjadi korban kriminalisasi,” ujar Somya kepada wartawan, Minggu (31/3/24).
Lebih lanjut Somya menambahkan terlaksananya ne bis in idem harus memperhatikan beberapa aspek serta kejelian dari Majelis Hakim.
“Sesaorang dapat dikatakan ne bis in idem jika kasus dan kerugian serta tempat diadilinya di yurisdiksi yang sama, walaupun orang lain yang melaporkan kembali hal itu menjadi putusan nebis in idem, disini Majelis Hakim harus Jeli melihat perkaranya,” pungkas Somya.
Reporter: Dewa Fathur

Tinggalkan Balasan