Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan jabatan dapat menjadi berkah yang membawa kebahagiaan atau juga menjadi hukuman yang membawa keburukan bagi siapa yang mengembanya.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam amanatnya saat melantik lima Kepala Kejaksaan Tinggi dan satu Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (04/04/2024).

Adapun para pejabat yang dilantik yaitu, Dr. Rudi Margono (Kajati DKI Jakarta), Teguh Subroto (Kajati Kepulauan Riau), Agus Salim (Kajati Sulawesi Selatan).

Kemudian, Bambang Hariyanto (Kajati Sulawesi Tengah), RD Mohammad Teguh Darmawan (Kajati Kepulauan Bangka Belitung), dan Asep Maryono (Kepala Biro Perlengkapan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan).

Baca Juga  Jaksa Agung Larang Jajaran ke Tempat Hiburan Malam

Jaksa Agung menyampaikan bahwa proses rotasi, mutasi, dan promosi adalah sebuah keniscayaan di tubuh organisasi.

Hal itu dilakukan dalam rangka evaluasi dan peningkatan kinerja, serta untuk regenerasi sumber daya manusia demi menjaga kedinamisan institusi.

“Para pejabat yang dilantik tentu memiliki kualitas yang dibutuhkan untuk memimpin dan menggerakkan roda bidang ataupun satuan kerja yang dipimpinnya, dalam upaya membantu mewujudkan visi dan misi Kejaksaan Republik Indonesia,” ujar Jaksa Agung.

Para pejabat yang dilantik, kata Jaksa Agung, adalah insan terbaik Adhyaksa yang telah melalui proses kajian mendalam, pertimbangan matang, serta penilaian yang objektif untuk mengisi jabatan saat ini, dengan memperhatikan prinsip “orang yang tepat di tempat yang tepat”.

Baca Juga  Jaksa Agung Beri Arahan Hasil Rakernas Kejaksaan RI

Bagi para Kajati yang baru dilantik, Jaksa Agung meminta segera membangun sinergi dengan instansi terkait dan aparat penegak hukum lainnya dalam rangka mengawal penyelesaian tahap akhir Pemilihan Umum, khususnya mengantisipasi munculnya riak atau potensi konflik pascapemilu dengan tetap memperhatikan kewenangan yang dimiliki.

Kemudian, memastikan kesiapan para Jaksa sejak tahun ini untuk menguasai dan memahami spirit serta substansi KUHP Nasional dalam menyongsong pemberlakuannya pada tahun 2026.

Meningkatkan pengawasan melekat terhadap seluruh jajaran di satuan kerja masing-masing, dengan mempedomani Surat Jaksa Agung Nomor 4 tanggal 17 Januari 2022 tentang meningkatkan Pengawasan Melekat pada Satuan Kerja.

Jaksa Agung juga mengingatkan para pejabat yang dilantik agar amanah yang diberikan dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, serta komitmen untuk bekerja keras dan cerdas diiringi dengan pengamalan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa.

Baca Juga  Kajati Bali dan Jakarta Dilantik, Jaksa Agung: Netralitas ASN Kejaksaan Harga Mati!

Editor: Agus Pebriana