Tanah Kliennya Diukur Tanpa Izin, Jimat Laporkan BPN Denpasar
Denpasar – Ni Ketut Sumiasih (72) melalui kuasa hukumnya I Nengah Jimat melaporkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar ke Kantor Ombudsman perwakilan Bali atas dugaan mal administrasi, karena mengukur tanah milik kliennya yang berlokasi di Jalan Jendaral Gatot Subroto Timur No. 88x di Lingkungan Desa Kesiman Petilan Kota Denpasar tanpa izin.
“Kami melapor ke sini (ombudsman), karena adanya pengajuan sertifikat di lahan lebih milik klien kami yang dilakukan oleh Putu SY yang merupakan kuasa hukum dari ahli waris,” ujar Jimat kepada wartawan, Senin (22/4/24).
Jimat menyebut alasan keberatan kliennya lantaran dalam proses pengukuran tanah tersebut tidak sesuai dengan prosedur karena dilakukan tanpa seizin pemilik.
“Sekitar tanggal 22 Maret 2024, tiba-tiba sacara mendadak dan diam-diam Pihak Petugas BPN kota Denpasar datang kelokasi tanah klien kami kemudian ingin melakukan pengukuran atas tanah milik klien kami, tanpa melakukan pemberitahuan sebelummnya baik lisan atau tulisan selaku pemilik serta berada di lokasi tanah klien kami ini yang menjadi dasar keberatan kami,” ujar Jimat.
Jimat menambahkan sebelumnya pihaknya telah menandatangani surat keberatan atas pengukuran tanah tersebut tetapi pada tanggal 21 Maret 2024.
“Klien kami mengajukan keberatan dan mendatangani surat keberatan, saat itu juga. Sehingga pengukuran batal dilakukan tiba-tiba tanpa pemberitahuan baik lisan dan tertulis secara tanggal 19 April 2024 diam-diam.”
“Kemudian pihak BPN Kota Denpasar kembali hadir ditanah milik klien kami serta dan memaksa melakukan pengukuran oleh Petugas yang sama dengan membawa sejumlah massa Atas Tindakan Pihak BPN Kota Denpasar tersebut kami sangat kecewa,” pungkas Jimat.
Sementara itu saat dihubungi oleh wartawan Kepala Bagian Tata Usaha BPN Denpasar, Dayu Ambar akan melakukan koordinasi terhadap laporan tersebut. “Izin kami akan koordinasikan dahulu nggih,” ujar Dayu Ambar melalui pesan singkat WhatApp, Senin (22/4/24).
Reporter: Dewa Fathur

Tinggalkan Balasan