Fenomena Buzzer, Ahli Pidana Sebut Penyedia Jasa Bisa Dipidana
Denpasar – Pakar Hukum Pidana Universitas Hindu Negeri, Dr. Dewi Bunga S.H, M.H menyebut penyedia jasa buzzer bisa dipidana jika buzzernya menyebarkan hoax atau menyerang personalia seseorang.
Menurut, Ahli pidana Universitas Hindu Negeri ini sebenarnya yang harus dilacak dan dituntut adalah penyedia jasa buzzer. Karena, kata dia, mudah untuk dideteksi karena masih satu entitas usaha.
“Jadi dia (penyedia jasa) kan menawarkan jasa. Nah ini kan bisa ditrack sebenarnya. Nah kalau mau nangkap itu bukan nangkap buzzer-buzzernnya tetapi siapa penyedia jasanya, jasa-jasa apa yang ditawarkan,” kata Dr. Bunga Dewi kepada wacanabali.com via WhatsApp pada Kamis (16/5/24).
“Kalau misalnya itu memuat penghinaan, memuat pornografi, kemudian misalnya itu membuat ancaman, membuat keresahan, membangun hoax. Itu tentu bisa dipidana dengan UU ITE,” jelasnya
Sementara mengenai keberadaan buzzer, Dr. Dewi Bunga menyebut, sulit untuk mendeteksi bahkan menangkap oknum yang menyebarkan hoax atau informasi yang menyerang pribadi seseorang.
“Masalahnya, buzzer sering kali menggunakan akun palsu dan setelah selesai tugasnya maka akunnya ditutup. Ini tentu menyulitkan proses penyelidikan, jejak digital jadi sulit untuk direkam,” ungkapnya
Disamping itu, Akademisi UHN ini mengungkapkan, sebenarnya keberadaan buzzer, di satu sisi bernilai positif jika dimanfaatkan untuk menyebarkan narasi-narasi positif.
“Dalam konteks medsos, buzzer dimanfaatkan untuk menyebarkan berita… sepanjang narasinya positif, artinya menyebarkan isu isu kebijakan publik, mempromosikan produk dg benar maka keberadaannya justru sangat dibutuhkan,” jelasnya.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan