Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dikti Ristek), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Abdul Haris sebut tak ada kenaikan UKT untuk mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan.

Apabila ada kenaikan UKT oleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTN BH), maka hal itu hanya dapat diberlakukan untuk mahasiswa baru.

“Berdasarkan data kami, proporsi mahasiswa baru yang masuk ke dalam kelompok UKT tertinggi (kelompok 8 sampai 12, red) hanya 3,7% dari populasi. Sebaliknya, 29,2% mahasiswa baru masuk ke kelompok UKT rendah, yakni tarif UKT kelompok 1, kelompok 2, dan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Sehingga, melampaui mandat 20% dari UU Pendidikan Tinggi,” ungkapnya dikutip dari laman resmi Kemendikbud Ristek, Rabu (22/5/24).

Baca Juga  Politisi: Partai Wajib ‘Pasarkan’ Caleg Perempuan Berkualitas

Pihaknya menyebutkan, PTN dan PTN BH harus melakukan peninjauan ulang kelompok UKT agar tidak membebani mahasiswa baru.

“Mahasiswa yang keberatan dengan penempatan kelompok UKTnya, misalnya karena perubahan kemampuan ekonomi atau hasil penetapan tidak sesuai dengan fakta kondisi ekonominya, bisa mengajukan peninjauan ulang sesuai prosedur.” tandasnya.

Reporter: Komang Ari

Ok: Ngurah Dibia