Denpasar – Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan pemilik gudang gas elpiji yang terbakar beberapa waktu lalu di Denpasar akan diminta pertanggung jawaban. Namun hal tersebut masih menunggu hasil penyelidikan dari Polresta Denpasar.

“Pemilik Gudang akan diminta pertanggung jawaban, namun dilihat apakah ada unsur kelalaian. Jadi, dari hasil penyelidikan dapat disimpulkan nanti,” ujar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan persnya, di Denpasar, Selasa (11/6/2024).

Ia menambahkan, sejauh ini peristiwa kebakaran gudang gas elpiji yang terjadi pada Minggu, 9 Mei 2024 pagi tersebut masih didalami oleh Polda Bali bersama Polresta Denpasar.

“Intinya sumber api apakah ada unsur-unsur kelalaian, atau ada hal-hal lain masih dikembangkan oleh polresta Denpasar beserta Polda Bali,” ucapnya.

Baca Juga  Bawa Sajam, Remaja Hendak Tawuran di Lumintang Berhasil Diamankan

Sementara, kata Jansen, pemilik gudang memiliki izin usaha, namun dalam kasus ini harus dipisahkan antara peristiwa dan izin usahanya.

“Kita harus pisahkan antara izin dengan peristiwanya, kalau ijin tidak ada kaitannya, tapi kita dalami peristiwanya,” tutupnya.

Seperti diketahui, gudang gas elpiji di Jalan Cargo, Denpasar Utara mengalami kebakaran hebat pada Minggu (9/6/24). Peristiwa tersebut menimbulkan banyak korban dan dirawat intensif di beberapa rumah sakit di Denpasar.

Reporter: Dion