Jembrana – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jembrana menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jembrana 2024, sebanyak 245. 296. Penetapan DPS dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka di Hotel Jimbarwana, Jumat (09/08/24). Namun sebelum disepakati, penetapan DPS mendapat sorotan dari Bawaslu Jemrbana.

Ketua Bawaslu Jembrana, Made Widiastra mengungkapkan sebagai pengawas pemilu pihaknya menemukan sejumlah permasalahan selama proses pemutakhiran data pemilih. Adanya perubahan data saat pleno di tingkat desa dan kecamatan menjadi catatan tersendiri Bawaslu Jembrana.

“Data yang kita dapat di masing-masing desa dan kelurahan itu, kita rekap juga dan itu terjadi perubahan dari tingkat desa, kelurahan dan tingkat kecamatan seperti itu. Untuk itu kita mohon penjelasan kepada KPU apa yang menyebabkan terjadi perubahan,” ungkapnya.

Baca Juga  Puluhan Duktang di Delod Berawah Terjaring Operasi Kependudukan

Selain itu Bawaslu menemukan adanya penduduk potensial pemilih yang semestinya terdaftar di DPS namun belum terdaftar, begitu juga sebaliknya. Terkait hal tersebut Bawaslu telah menyampaikan temuan langsung ke KPU.

“Jadi selama coklit (pencocokan dan penelitian) sebetulnya kita juga banyak membantu kepada kawan-kawan itu. Padahal setelah klaim 100 persen coklit oleh temen-temen Pantarlih banyak juga temuan seperti itu, tapi sudah ditindaklanjuti oleh temen-temen KPU kan begitu,” jelas Widiastra.

Selain itu Bawaslu menyoroti adanya perbedaan selisih antara data yang diperoleh Bawaslu dengan apa yang disampaikan KPU saat rapat Pleno. Terkait hal tersebut Anggota Komisioner KPU Jembrana Divisi Perencanaan dan Data, Sa’rani menjelaskan data yang dihimpun KPU sampai saat ini masih bergerak. Termasuk pergerakan data ganda dan perpindahan domisili masih terjadi.

Baca Juga  Kebakaran Lahan Kembali Terjadi di Jembrana, Kali ini di Kelurahan Loloan Barat

“Kita mendapat masukan dari kawan-kawan Bawaslu terkait dengan perbedaan angka pasca-penetapan DPS tingkat desa dan kecamatan, itu sudah kami sampaikan tadi termasuk dengan kronologinya. Sebenarnya faktor perubahan itu karena data kita itu masih bergerak,” ucapnya.

Faktor lain menurut Sa’rani adanya tabrak data dengan menyasar membersihkan pemilih ganda antarprovinsi. Termasuk adanya pemilih baru di kecamatan juga memengaruhi perubahan data tersebut.

“Sehingga implikasi ada perubahan atau pergeseran angka dari sebelumnya yang sudah diplenokan PPS ke kecamatan, termasuk juga perubahan angka dari kecamatan ke kabupaten ini dipengaruhi oleh pemilih baru pasca-DPS di kecamatan. Ada lagi masuk ke kita pemilih baru sebanyak 5 orang di Kecamatan Melaya,” beber Sa’rani.

Baca Juga  Pelaku Anak di Bawah Umur, Pengerusakan Ogoh-ogoh di Mendoyo Berakhir Damai

Terkait dengan hasi pleno DPS di KPU Jembrana, Sa’rani menjelaskan sudah bisa diterima oleh peserta rapat. KPU Jembrana menetapkan DPS sebanyak 245. 296 pemilih. Jumlah ini mengalami pengurangan jika dibandingkan dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri melalui KPU RI.

“Sampai hari ini DPS kita sebanyak 245. 296 pemilih, untuk data pastinya setelah kita tetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di bulan September, karena saat ini kan kita masih ada proses DPS HP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan),” tandas Sa’rani.

Reporter: Dika

Editor: Ngurah Dibia