Denpasar – Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya mengungkapkan, pihaknya telah menangkap satu tersangka berinisial IPABW yang diduga menjalankan usaha pegadaian tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kata Kapolda Bali, kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari korban seorang guru berusia 30 tahun yang menggadaikan barang miliknya kepada pria berinisial IPAWS. Barang yang digadaikan, dua sepeda motor dan satu unit TV LED merk TCL dengan nilai total sekitar Rp. 4.900.000.

“Tersangka memberikan pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi, yaitu 10% per bulan, serta menerapkan bunga denda yang terus bertambah jika pembayaran terlambat,” ungkap Kapolda Bali di Lobi Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (5/11/2024).

Baca Juga  Gubernur Koster Bersama Kapolda Bali Lepas Ribuan Pemudik Gratis

Lebih lanjut, Irjen Pol. Daniel mengatakan, saat korban berusaha melunasi utangnya pada Agustus 2024, ia mendapati salah satu sepeda motornya yang digadaikan tidak ada di tempat pelaku. Setelah ditanya, tersangka mengaku telah menyewakan motor tersebut tanpa seizin korban. Merasa dirugikan, korban melapor ke Polda Bali pada 12 Oktober 2024, yang kemudian melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan penggerebekan di rumah pelaku yang terletak di Lingkungan Terusan, Desa Lelateng, Kecamatan Negara, Jembrana, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 21 unit sepeda motor, 3 unit mobil, 1 unit TV LED, dan 1 buku register penggadai. Berdasarkan bukti yang ditemukan, Polda Bali menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan,” paparnya.

Baca Juga  Kapolda Bali Gelar Olahraga Bersama, Pererat Kekompakan Antar Anggota 

Selain itu, Jendral Bintang dua itu menyampaikan, tersangka menjalankan usaha pegadaian ilegal dengan memberikan pinjaman kepada korban dengan jaminan barang. Tersangka membebankan bunga yang jauh di atas ketentuan, yaitu 10% hingga 15% per bulan. Jika peminjam tidak mampu membayar bunga pada waktu yang ditentukan, bunga denda dikenakan secara terus menerus, yang semakin membebani korban.

Tersangka dijerat dengan Pasal 305 Jo Pasal 237 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang mengatur kegiatan penghimpunan dana dan penyalurannya kepada masyarakat yang wajib memiliki izin dari OJK. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara selama 5 hingga 10 tahun, serta denda hingga Rp 1 triliun.

Baca Juga  Kapolda Bali Tegaskan Jajarannya Selalu Humanis Layani Jurnalis

Dengan demikian, Kapolda Bali mengimbau agar masyarakat berhati-hati dalam melakukan transaksi pinjam-meminjam, dan hanya berurusan dengan lembaga keuangan yang sah dan terdaftar di OJK, seperti bank, LPD, Bumdes, atau koperasi yang telah memiliki izin resmi.

“Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban pegadaian ilegal oleh tersangka, Kapolda Bali juga mengajak untuk segera melapor ke Ditreskrimsus Polda Bali dengan membawa bukti kepemilikan resmi, seperti STNK dan BPKB asli,” pungkasnya.

Reporter: Yulius N