Soal Spanduk “Coblos si Gundul”, De Gadjah Bantah atas Perintah Dirinya
Badung – Spanduk bertulisan ‘Coblos si Gundul’ bertebaran di sejumlah titik. Si Gundul dalam hal ini diduga kuat mengarah pada Cagub nomor urut 1 Pilgub Bali, Made Muliawan Arya alias De Gadjah.
Menanggapi hal itu, De Gadjah membantah pemasangan spanduk tersebut atas perintah dirinya.
“Itu nggak tahu ya, relawan yang masang. Dan itu ada unsur kampanyenya nggak? Kan nggak ada. Ada nggak nama paslon? nomor urut ada nggak? Jadi itu kan yang merasa terganggu saja,” kata dia di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC) usai pelaksanaan debat terakhir Pilgub Bali, Rabu (20/11/24).
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengaku telah mendapatkan laporan terkait hal tersebut. Pihaknya mengatakan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Bawaslu untuk memastikan apakah spanduk tersebut termasuk dalam Alat Peraga Kampanye (APK).
Kendati demikian, pihaknya menegaskan bahwa jika pemasangan spanduk atau baliho tersebut melanggar peraturan daerah (perda) karena dipasang tidak sesuai aturan, maka penindakan dapat langsung dilakukan oleh Satpol PP tanpa perlu melalui KPU atau Bawaslu terlebih dahulu.
“Semestinya kalau sudah dipasang di tiang listrik, di pohon, itu sudah pelanggaran perda. Bisa dieksekusi (secara langsung oleh Satpol PP, red),” terangnya.
Reporter: Komang Ari

Tinggalkan Balasan