Raperda APBD Bali 2025 Ditetapkan Sebesar Rp6,027 Triliun
Denpasar – DPRD Provinsi Bali menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun anggaran 2025 sebesar Rp 6,027 triliun. Raperda APBD itu ditetapkan dalam sidang paripurna ke-7 DPRD Provinsi Bali, Selasa (26/11/2024).
“Memberikan persetujuan mengenai penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi dengan pendapatan daerah Rp3,581 triliun, Pendapatan Transfer Rp2, 440 Triliun, pendapatan daerah lain yang sah Rp5,708 miliar,” ucap Wakil Ketua DPRD Bali, Wayan Disel Astawa saat membacakan SK Penetapan Raperda APBD Bali tahun 2025.
Lebih lanjut, wakil ketua DPRD Bali itu mengatakan dari pendapatan daerah dan belanja yang ada, dketahui terjadi defisit sebesar Rp799,660 miliar.
“Defisit itu ditambah dengan pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal daerah sebesar Rp158 miliar dan pembayaran anggsuran pokok pinjaman dana PEN Rp243,464 miliar. Desifit itu akan ditutup dari penerimaan SiLPA tahun lalu sebesar Rp1,201 triliun,” tutur Disel.
Sementara itu, kata Disel Astawa, belanja daerah tahun anggaran 2025 sebesar Rp6,827 triliun yang terdiri belanja operasi Rp4,912 triliun, belanja modal Rp993,548 miliar, belanja tidak terduga Rp133,598 miliar, belanja transfer Rp787,453 miliar.
“Belanja daerah ini, sudah dialokasikan untuk pendidikan 37,88 persen, kesehatan 15,15 persen, diluar gaji dan tunjangan ASN. Kemudian penguatan infrastruktur pelayanan publik 32,62 persen, belanja pegawai 34,15 persen,” jelas Disel.
Untuk diketahui, APBD tahun 2025 ini diprioritaskan untuk memenuhi program wajib seperti, pangan, sandang dan papan, kesehatan-pendidikan, jaminan sosial dan ketenagakerjaan, adat, agama, tradisi dan seni budaya, pariwisata, penguatan infrastkrutur, tata kelola pemerintah dan pelayanan publik.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan