Ahli Hukum Kritik Penetapan P-21 Perkara Ngurah Oka, Logika Hukum Jaksa Kejati Bali Janggal
Denpasar – Penetapan status P-21 dalam kasus dugaan pemalsuan silsilah yang menjerat AA Ngurah Oka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memicu kritik tajam dari ahli hukum. Prof. Dr. Sadjijono, SH, M.Hum, pakar hukum pidana Universitas Bhayangkara Surabaya, menilai langkah tersebut cacat logika dan bertentangan dengan asas hukum.
“Logika hukumnya di mana? Petunjuk jaksa sebelumnya meminta pembuktian status keperdataan lebih dahulu, tapi itu tidak dipenuhi, lalu tiba-tiba berkas dinyatakan lengkap. Ini tindakan yang tidak profesional dan melanggar asas hukum dasar,” tegas Sadjijono, Selasa (26/11/2024).
Abaikan Asas Hukum, Timbulkan Masalah Baru
Sadjijono menggarisbawahi bahwa asas pre-judicial geschil jelas mengatur bahwa perkara pidana yang berkaitan dengan sengketa keperdataan harus ditunda hingga sengketa perdata diputuskan. Ketentuan ini juga diperkuat dalam Perma No. 1 Tahun 1956.
“Kalau pidana dipaksakan tanpa menyelesaikan sengketa perdata, lalu terdakwa menang di perdata, apa jadinya? Proses pidana jadi tidak relevan dan ini akan menimbulkan masalah hukum baru. Penegak hukum tidak boleh bekerja seolah-olah asas hukum itu opsional,” ujarnya tajam.
Ia juga menyebut bahwa tindakan ini mencerminkan ketidakjujuran dalam sistem hukum. “Ada indikasi maladministrasi di sini. Antara penyidik dan jaksa tidak sinkron, dan ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” tambahnya.
Pergantian Jaksa Tidak Boleh Merusak Konsistensi
Sadjijono turut menyoroti pergantian jaksa yang menangani perkara ini. Ia menegaskan, jaksa baru harus menghormati kebijakan dan petunjuk jaksa sebelumnya, bukan membuat keputusan sepihak.
“Jaksa itu institusi, bukan individu. Kebijakan yang sudah ada harus dihormati, kecuali ada dasar yang sangat kuat untuk mengubahnya. Kalau ini terus terjadi, kita tidak lagi berbicara soal hukum, tapi tentang ego individu dalam lembaga,” kritiknya.
Tuntutan Transparansi Kejati Bali
Kasus ini mencuatkan tuntutan publik agar Kejati Bali bersikap transparan dan memberikan penjelasan yang logis atas penetapan P-21. Keputusan tanpa dasar kuat dinilai mencederai prinsip profesionalisme dan asas keadilan.
“Penegakan hukum tanpa menghormati asas yang berlaku hanya akan memperburuk citra lembaga hukum. Kalau seperti ini terus, publik punya alasan kuat untuk tidak lagi percaya pada sistem hukum kita,” pungkas Sadjijono.
Langkah Kejati Bali kini berada di bawah sorotan tajam. Publik menunggu klarifikasi resmi atas dugaan pelanggaran prinsip hukum dalam penanganan perkara Ngurah Oka.

Tinggalkan Balasan