Denpasar – Kapala Cabang (Kacab) Perseoran Terbatas (PT) Jatarim Binau Lines, Fiona Magdalena Yapsawaky melaporkan pegawai Perusahaan Pelindo Indonesia (PPI) berinsial RAH ke Polda Bali atas dugaan pencemaran nama baik.

Hal ini disampaikan Kacab PT. Jatarim Binau Lines, Fiona usai melaporkan RAH di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, Senin (24/2/2025).

Dalam keterangannya, Fiona mengungkapkan bahwa pada tanggal 8 Januari 2025, dirinya menerima pesan WhatsApp dari klien yang menyatakan bahwa perusahaannya mengoperasikan kapal tanpa izin dan izin operasionalnya telah habis.

“Pesan tersebut disebarluaskan ke beberapa grup dan ditujukan kepada beberapa klien, yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan kami,” ungkap Fiona.

Ia menjelaskan, beberapa kali dirinya telah berupaya untuk mengklarifikasi terkait informasi yang disebarluaskan itu. Namun, kata Fiona, saat RAH dihubungi sama sekali tidak merespon.

Baca Juga  Puncak Mudik 27 Maret 2025! Ribuan Pemudik Bakal Tertahan, Polda Bali Pastikan Nyebrang Pasca Nyepi

Menurut Fiona, tindakan tersebut tentu mencemarkan nama baiknya termasuk perusahaan yang ia pimpin saat ini.

“Kami justru terus menerima pesan serupa. Hal ini tentu berdampak pada kerugian finansial dan reputasi perusahaan dan saya berharap Polda Bali dapat menangani kasus ini dengan objektif dan adil,” ujar Fiona.

Sementara terlapor RAH saat dikonfirmasi via WhatsApp baik telepon maupun pesan sama sekali tidak merespon atau memberikan keterangan hingga berita ini ditayangkan.

Untuk diketahui, kasus ini berawal pada tanggal 8 Januari 2025. Saat itu, RAH menyebarluaskan pesan WhatsApp di sebuah grup yang menyatakan bahwa kapal dibawah naungan PT. Jatarim Binau Lines beroperasi tanpa izin dan izin operasionalnya telah habis.

Baca Juga  Perketat Pengamanan Mudik, Polda Bali Kerahkan 3507 Personil

Tak puas, pada tanggal 16 Januari 2025 RAH menyebarluaskan lagi pesan tersebut ke grup-grup WhatsApp. Direktur PT. Jatarim Binau Lines sempat menghubungi RAH untuk mengklarifikasi, namun sama sekali tidak digubris.

Sementara Kepala Seksi Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) menyatakan informasi tersebut tidak benar.

Namun, Pada tanggal 27 dan 29 Januari 2025, pesan itu diserbarluaskan lagi. Direktur PT. Jatarim Binau Lines tentu merasa tindakan tersebut mencemarkan nama baik dan merusak reputasi perusahaan mereka.

 

Reporter: Yulius N