Denpasar – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak eksepsi dari terdakwa I Made Dharma, mantan anggota DPRD Badung, dalam sidang perkara dugaan penggunaan surat palsu, Selasa (20/5/2025).

“Permohonan eksepsi terdakwa Made Dharma ditolak oleh majelis hakim. Sidang akan terus berjalan,” ujar kuasa hukum pelapor, Fitraman Hardyansah, SH, dari Kantor Hukum Hardyansah & Hanes, usai persidangan.

Perkara ini bermula dari klaim tanah seluas 13 hektare yang diajukan oleh seorang nenek berusia 91 tahun, Ni Nyoman Reja, bersama 16 anggota keluarganya.

Mereka mengklaim tanah tersebut sebagai warisan keluarga, namun dinyatakan kalah dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Gugatan mereka dinilai menggunakan bukti berupa surat-surat yang cacat hukum.

Baca Juga  Sebut Tak Ada Korban, Dokter Tukang Aborsi Minta Dihukum Ringan

Kini, kasus tersebut berujung pada proses pidana dengan dakwaan penggunaan surat palsu. Terdapat 17 terdakwa dalam perkara ini, antara lain: Ni Nyoman Reja (91), I Made Dharma (64), I Ketut Sukadana (58), I Made Nelson (56), dan beberapa anggota keluarga lainnya.

Menurut Fitraman, para terdakwa diduga menggunakan surat silsilah keluarga dan surat keterangan waris palsu untuk mendukung klaim mereka atas tanah tersebut.

“Surat-surat ini mencantumkan silsilah keluarga I Riyeg berdasarkan alasan adanya perkawinan ‘nyentana’. Namun bukti yang mereka ajukan tidak masuk akal dan telah ditolak oleh pengadilan,” katanya.

Fitraman menjelaskan bahwa dalam adat Bali, seseorang yang memiliki saudara laki-laki tidak bisa menjalani nyentana (masuk ke keluarga istri). Selain itu, klaim bahwa leluhur mereka menjalani nyentana dua abad lalu tidak didukung bukti tertulis maupun saksi.

Baca Juga  Sejarah Mencatat, Saksi Cabut BAP di Persidangan Kasus Made Richy

Fakta lainnya, pada tahun 2001 dan 2002, para terdakwa pernah menandatangani surat pernyataan dan perjanjian pengosongan tanah di hadapan Lurah Jimbaran dan notaris. Dalam surat tersebut, mereka menyatakan bahwa ahli waris sah atas tanah itu adalah pihak pelapor, yakni keturunan almarhum I Riyeg, bukan mereka. Pernyataan ini justru bertolak belakang dengan surat-surat yang mereka ajukan dalam gugatan pada 2022.

“Surat yang mereka buat tiga tahun lalu itu kini menjadi barang bukti utama dalam perkara dugaan penggunaan surat palsu yang sedang disidangkan,” lanjut Fitraman.

Putusan pengadilan sebelumnya yang menolak gugatan perdata mereka, diperkuat oleh Putusan PN Denpasar Nomor: 50/Pdt.G/2023/PN Dps, Putusan PT Bali Nomor: 225/PDT/2023/PT Bali, dan Putusan Kasasi Nomor: 3301 K/PDT/2024. Selain itu, mereka juga kalah dalam dua praperadilan pidana, yang semakin memperkuat keyakinan Jaksa Penuntut Umum untuk membawa perkara ini ke ranah pidana.

Baca Juga  Kasus Ngurah Oka Sarat Kejanggalan! Banyak Saksi Cabut BAP Penyidik di Persidangan

Kini, 17 terdakwa termasuk nenek Reja harus menjalani proses hukum atas dugaan penggunaan surat palsu sesuai Pasal 263 KUHP.

 

Reporter: Yulius N