Wacanabali.com, Denpasar – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali memberikan klarifikasi terkait beredarnya surat penawaran pengadaan pupuk yang mengatasnamakan instansinya. Surat tersebut menjadi perhatian setelah foto dokumen dan tangkapan layar percakapan WhatsApp beredar melalui media sosial Facebook.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, I Wayan Sunada, menegaskan surat bernomor SPPBJ.500-17/IX/26 tertanggal 17 September 2026 dengan perihal Penawaran Lelang Tertutup Pengadaan Barang tersebut bukan merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali.

Sunada menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi persuratan dan tata naskah dinas, surat tersebut tidak tercatat sebagai surat resmi yang diterbitkan oleh instansinya. Pemeriksaan dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas.

Baca Juga  Mahendra Jaya kepada DPR RI: Bali Tetap Butuh Dukungan Dana Transfer Pusat

Hasil penelusuran juga menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam dokumen yang beredar. Ketidaksesuaian tersebut antara lain terdapat pada kop surat, penomoran, dasar Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), hingga kode QR.

Selain itu, terdapat dugaan penggunaan secara tidak sah terhadap nama, logo, dan atribut kedinasan Pemerintah Provinsi Bali dalam surat tersebut.

Sunada menegaskan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali tidak pernah memberikan kewenangan, penugasan, maupun mandat kepada pihak lain untuk menerbitkan surat ataupun melakukan transaksi atas nama instansinya berdasarkan dokumen tersebut.

Dengan demikian, surat yang beredar tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan pemesanan, pengadaan, penyerahan barang, pembayaran, maupun transaksi lainnya yang mengatasnamakan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali.

Baca Juga  Pemprov Bali Mulai Buka Turyapada Tower, Kunjungan Per Hari Maksimal 60 Orang

Ia menambahkan, seluruh kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah dilaksanakan melalui mekanisme serta kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola administrasi pemerintahan yang berlaku.

Sehubungan dengan beredarnya surat tersebut, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha dan penyedia barang, agar tidak menindaklanjuti permintaan transaksi yang mengacu pada surat dimaksud.

Bagi masyarakat atau pelaku usaha yang telah menerima surat tersebut, termasuk yang telah dihubungi untuk melakukan permintaan barang, transaksi, maupun penagihan, diminta menyampaikan salinan surat, identitas pihak yang menghubungi, bukti komunikasi, serta dokumen pendukung lainnya kepada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali.

Data tersebut diperlukan untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut terhadap pihak yang menggunakan dokumen dan atribut kedinasan tersebut.

Baca Juga  HUT ke-3 Forgas Bali, Giri Prasta Dorong Adat dan Tradisi Tetap Menjadi Jati Diri Bali

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali juga menegaskan tidak bertanggung jawab atas transaksi, kewajiban pembayaran, kerugian, maupun akibat hukum lainnya yang timbul dari penggunaan surat tersebut, karena dokumen tersebut bukan merupakan surat yang diterbitkan oleh instansi.