Kejari Badung Musnahkan 2,4 Kg Narkoba dari 46 Kasus
Wacanabali.com, Denpasar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung memusnahkan barang bukti narkotika dengan total berat sekitar 2,413 kilogram dari 46 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah diputus selama periode Juni hingga Agustus 2026.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari perkara yang diputus dalam periode Juni sampai dengan Agustus 2026,” jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, Gde Ancana dalam keterangan resminya, Senin (19/10/2026).
Tercacat ada sebanyak 75 perkara dalam periode tersebut. 46 perkara merupakan kasus narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari ganja seberat 678,19 gram, ekstasi atau MDMA 630,2344 gram, hasis 144,89 gram, sabu-sabu 838,53 gram, serta kokain 121,1 gram.
Khusus untuk perkara kokain, sebanyak 1.195,2 gram netto telah dimusnahkan pada tahap penyidikan. Jumlah tersebut terpisah dari barang bukti kokain seberat 121,1 gram yang dimusnahkan dalam kegiatan pada Senin tersebut.
Selain narkotika, Kejari Badung turut memusnahkan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu meliputi 11 unit telepon genggam dari berbagai merek, timbangan elektrik, pakaian, tas, serta bong atau alat isap sabu.
Sementara itu, 29 perkara lainnya merupakan tindak pidana terhadap orang dan harta benda, keamanan negara dan ketertiban umum, serta tindak pidana lainnya.
Barang bukti dari 29 perkara tersebut meliputi senjata tajam, pakaian, tiga unit telepon genggam dari berbagai merek, dokumen, dan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara.
Pemusnahan dilakukan oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Badung terhadap barang bukti dari perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan