Wacanabali.com, Denpasar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menggelar Operasi Sapu Bersih Gelandangan dan Pengemis (SABERGEP) di sejumlah titik wilayah Kota Denpasar, Kamis (1/10/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban, ketenteraman, keamanan, dan kenyamanan masyarakat di ruang publik.

Dalam operasi tersebut, petugas menertibkan lima orang yang beraktivitas di kawasan lampu lalu lintas atau traffic light. Mereka terdiri dari dua orang manusia silver dan tiga pedagang acung.

Penertiban dilakukan di sejumlah titik, di antaranya Traffic Light Ubung dan Traffic Light Tohpati. Seluruh orang yang ditertibkan diketahui berasal dari luar Provinsi Bali.

Kasatpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, S.H., M.Si., didampingi Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara, mengatakan para pelanggar untuk sementara mendapatkan pembinaan di Kantor Satpol PP Kota Denpasar.

Baca Juga  Jualan di Atas Trotoar, 10 PKL di Jalan Kebo Iwa Utara Ditertibkan Satpol PP Denpasar

“Untuk sementara, seluruhnya kami lakukan pembinaan terlebih dahulu di Kantor Satpol PP Kota Denpasar. Untuk pedagang kerupuk, selanjutnya masih kami koordinasikan terkait proses persidangan,” ujar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra

Ia menjelaskan, penertiban tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.

Melalui Operasi SABERGEP, Satpol PP Denpasar juga mengimbau masyarakat untuk turut menjaga ketertiban umum, terutama di kawasan jalan raya dan fasilitas publik. Keberadaan aktivitas seperti manusia silver, pengemis, pengamen, maupun pedagang di sekitar traffic light dinilai dapat mengganggu ketertiban dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Baca Juga  Satpol PP Denpasar Sapu Bersih Gelandangan dan Pengemis, 10 Orang Diamankan

“Mari bersama-sama menciptakan ruang publik yang tertib, aman, nyaman, dan humanis. Jangan memberi di jalan, mari peduli dengan cara yang tepat,” imbaunya.

Selain penertiban, Satpol PP Kota Denpasar menegaskan seluruh layanan dan tindak lanjut pengaduan melalui GARBASITA tidak dipungut biaya. Jajaran Satpol PP Kota Denpasar juga tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas pelayanan publik.

Masyarakat yang menemukan adanya pihak yang meminta sesuatu dengan mengatasnamakan Satpol PP Kota Denpasar dapat melaporkannya melalui WhatsApp Bot GARBASITA di nomor 081337338326 dengan menyertakan bukti yang autentik.

Satpol PP Kota Denpasar mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga ketertiban serta menciptakan lingkungan dan ruang publik yang aman, nyaman, tertib, dan kondusif.

Baca Juga  Kemelut Icon Bali, Bawa Narendra: Cek Amdalnya ke DKLH!