Wacanabali.com, Denpasar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan dengan memanfaatkan trotoar. Sebanyak 10 PKL yang beraktivitas di sepanjang Jalan Kebo Iwa Utara, Denpasar, ditertibkan pada Rabu (2/9/2026).

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara, mengatakan penertiban dilakukan untuk memastikan trotoar tetap berfungsi sebagaimana peruntukannya sebagai fasilitas bagi pejalan kaki.

Dalam penertiban tersebut, 10 PKL diberikan surat pernyataan untuk tidak kembali melakukan aktivitas berjualan di atas trotoar.

“Penertiban ini dilakukan untuk menjaga fungsi trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki, sekaligus menciptakan ketertiban, keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat yang beraktivitas di sepanjang Jalan Kebo Iwa,” ujar Yudie Asmara.

Baca Juga  Pengawasan TPS Pulau Kawe Diperketat, Warga Diimbau Taat Jadwal Buang Sampah

Ia menegaskan, penertiban terhadap PKL akan dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya Satpol PP Kota Denpasar menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Menurutnya, keberadaan PKL yang menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan dapat mengganggu fungsi fasilitas umum serta kenyamanan masyarakat, khususnya para pejalan kaki. Karena itu, pihaknya mengingatkan para pedagang untuk menaati ketentuan yang berlaku dan tidak menggunakan fasilitas umum di luar peruntukannya.

Tertibkan Baliho hingga Papan Nama

Selain menertibkan PKL, Satpol PP Kota Denpasar juga melakukan penertiban terhadap alat peraga dan media promosi yang terpasang pada fasilitas umum.

Sehari sebelumnya, Selasa (1/9/2026) sore, petugas melakukan penertiban terhadap sejumlah baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, pamflet, dan papan nama yang terpasang di sejumlah fasilitas umum.

Baca Juga  Penyerang Markas Satpol PP Divonis 2 Tahun, Kasat: Semoga Jadi Pelajaran

Penertiban tersebut menyasar beberapa ruas jalan, yakni Jalan Hayam Wuruk, Jalan Tukad Batanghari, Jalan Kerta Dalem, Jalan Mertasari, Jalan Raya Sesetan, dan Jalan Diponegoro, Denpasar.

Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil menertibkan 2 baliho, 45 pamflet, 70 banner, 36 spanduk, dan 8 papan nama.

Yudie Asmara mengatakan penertiban media promosi tersebut merupakan bagian dari langkah Satpol PP Kota Denpasar dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Penertiban juga dilakukan untuk memastikan fasilitas umum tetap dapat digunakan sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.

Pihaknya mengimbau masyarakat, pelaku usaha, maupun pihak yang memasang media promosi agar menaati ketentuan yang berlaku. Pemasangan alat promosi di fasilitas umum diharapkan tidak dilakukan secara sembarangan sehingga tidak mengganggu kepentingan masyarakat maupun estetika kota.

Baca Juga  Marak Pelanggaran RTH di Denpasar, Sutita: Pemkot Harus Tegas!

“Dengan tertib menggunakan fasilitas umum sesuai peruntukannya, kita bersama-sama dapat menjaga kenyamanan masyarakat serta menciptakan wajah Kota Denpasar yang tertib dan rapi,” pungkasnya.