Disperindag Bali Sidak di Badung, Temukan LPG Ilegal dan Pangkalan Curang
Badung – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali bersama PT Pertamina Patra Niaga dan sejumlah instansi terkait melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) terhadap distribusi LPG 3 kg bersubsidi di wilayah Kabupaten Badung pada Kamis (26/6/2025).
Koordinator Tim Pengawas Terpadu, I Wayan Pasek Putra mengungkapkan bahwa dalam sidak tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran di lapangan. Di salah satu pangkalan, papan nama tidak dipasang sesuai aturan dan disembunyikan di dalam ruangan, yang menghambat transparansi kepada konsumen.
Selain itu kata Pasek, pangkalan lainnya juga ditemukan menjual LPG 3 kg di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp20.000 per tabung, melebihi HET Gubernur sebesar Rp18.000.
“Pihak pangkalan telah dibina dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran tersebut,” ujarnya Pasek.
Pasek kemudian menjelaskan, pihaknya juga menemukan restoran yang menggunakan tabung LPG 12 kg, namun cap seal-nya menunjukkan bekas seal LPG 3 kg dengan kode SDM.
“Berdasarkan nota pembelian, restoran tersebut memperoleh LPG dari outlet yang tidak resmi. Kami merekomendasikan agar pelaku usaha membeli LPG hanya dari agen atau outlet resmi Pertamina untuk menjamin keaslian dan legalitas produk,” jelasnya.
Bahkan menurut Pasek, timnya juga menemukan restoran yang menggunakan produk gas non-Pertamina (Prime Gas), yang tidak termasuk dalam jaringan distribusi resmi LPG bersubsidi.
Pasek menegaskan, Dinasperindag Provinsi Bali akan terus melakukan pengawasan secara berkala. Distribusi LPG 3 kg bersubsidi harus benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
“Sidak ini merupakan bagian dari pengawasan rutin untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran dan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan