Wacanabali.com, Denpasar– Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali menangkap lima pemuda yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial ARH (22). Pengeroyokan tersebut terjadi di depan Warung Madura, Jalan Tukad Yeh Aye, Denpasar, Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 02.40 Wita, dan sempat viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menjelaskan pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan korban dan video kejadian yang beredar di media sosial. Kelima pemuda tersebut diamankan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan pada Selasa (6/10/2026).

Ariasandy menjelaskan, kejadian bermula ketika korban ARH sedang mengantar temannya membeli rokok. Tiba-tiba, sekitar 20 orang tidak dikenal datang menggunakan sepeda motor.

Salah satu pelaku kemudian menabrak sepeda motor korban dari sisi kanan hingga korban terjatuh. Saat korban berusaha bangkit, para pelaku diduga langsung melakukan pengeroyokan menggunakan sejumlah benda.

Baca Juga  Sopir Taxi Terduga Pelaku Pemerasan WNA Berhasil Dibekuk

“Saat korban terjatuh dan berusaha bangun, para pelaku langsung melakukan pemukulan dan pengeroyokan menggunakan balok kayu, besi, helm, dan batu,” jelas Ariasandy.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami memar pada pipi kanan, luka pada kaki kiri, dan luka pada siku kiri.

Setelah melakukan pengeroyokan, kelompok tersebut sempat meninggalkan lokasi. Namun, beberapa menit kemudian, mereka kembali dengan membawa balok kayu yang lebih besar dan kembali memukul korban. Aksi itu akhirnya dibubarkan oleh masyarakat sekitar.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Bali melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/833/IX/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 26 September 2026.

Menindaklanjuti laporan dan video yang viral, Tim Resmob/Jatanras Ditreskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta menganalisis rekaman kamera pengawas atau CCTV.

“Tim melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi di sekitar TKP, dan menganalisis rekaman CCTV. Dari hasil tersebut, tim berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku,” ujar Ariasandy.

Baca Juga  Tawuran Pelajar Resahkan Warga, Polda Bali Imbau Tetap Tenang

Polisi kemudian menyisir kawasan Jalan Tukad Irawadi Gang 19X, Denpasar, dan mengamankan seorang pemuda berinisial KZF (19).

Berdasarkan hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan AAIR alias Gung Wah (18) di kawasan Jalan Pulau Moyo Nomor 15, Denpasar Selatan. Dari hasil interogasi terhadap kedua pemuda tersebut, polisi kemudian mengamankan tiga orang lainnya di rumah masing-masing.

Kelima pemuda yang diamankan masing-masing berinisial AAIR alias Gung Wah (18), KZF (19), MJ (17), KG CY (16), dan PWDA (20).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AAIR diduga berperan menendang korban. KZF diduga melemparkan balok kayu dan helm, sedangkan MJ diduga memukul korban menggunakan tangan.

Sementara itu, KG CY diduga melempar batu ke arah sepeda motor dan menendang kendaraan korban. Adapun PWDA diduga melemparkan balok kayu berukuran kecil dan memprovokasi aksi tersebut.

Baca Juga  Alit Widana "Endus" Keberadaan Sindikat Penggelapan Mobil Mewah

Dari kelima orang yang diamankan, dua di antaranya masih berusia di bawah umur, yakni MJ (17) dan KG CY (16).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah jaket hitam bermotif putih, satu batang besi berwarna hitam, satu balok kayu, serta satu spanduk bertuliskan “BUAJI SQUAD” yang diduga berkaitan dengan kelompok para pelaku.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 262 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.

Khusus terhadap dua pelaku yang masih di bawah umur, polisi menyatakan penanganan akan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Reporter: Yulius N