Wacanabali.com, Denpasar – Upaya penyelundupan satwa dilindungi jenis Penyu Hijau (Chelonia mydas) digagalkan Ditpolairud Polda Bali di wilayah perairan Serangan, Denpasar Selatan, Sabtu (10/10/2026).

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menyampaikan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Kata dia, masyarakat sering menemukan adanya penyelundupan Penyu Hijau di wilayah terebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim dari Kapal Patroli RIB 107 bersama Anggota Sie Intelair Unit I Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

“Pada saat patroli, tim mencurigai adanya sebuah perahu berwarna biru yang berada di pesisir pantai Serangan. Perahu tersebut bukan merupakan jenis perahu nelayan yang biasa beroperasi di wilayah tersebut.

Baca Juga  WNA Inggris Rampas Truk, Ini Penjelasan Terbaru Polda Bali

Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan 22 ekor Penyu Hijau di perahu tersebut. Namun perahu berisi puluhan ekor Penyu Hijau tanpa awak.

Puluhan ekor Penyu Hijau itu lalu dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Bali. Petugas juga telah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.

Saat ini terduga pelaku masih dalam penyelidikan dan pengejaran oleh Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali.

“Perahu ditemukan dalam keadaan tanpa awak di pesisir, diduga pelaku melarikan diri saat melihat kedatangan petugas,” jelas Ariasandy.

Meurut Ariasandy, pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp. 100 Juta, ungkap KBP Ariasandy.

Baca Juga  Penyebar Video Porno Viral Terungkap, Motif Pelaku Sakit Hati

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat pesisir untuk tidak terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa,” ujarnya.

Saat ini 22 ekor Penyu Hijau telah mendapatkan perawatan dan akan segera dilepaskan kembali ke habitat aslinya setelah melalui pemeriksaan kesehatan oleh BKSDA.

Reporter: Yulius N