Denpasar – Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil mengungkap modus baru tindak pidana penjualan data pribadi di wilayah Denpasar. Sebanyak enam orang tersangka ditangkap di sebuah rumah di Jalan Batas Dukuh Sari Gang Cendrawasih, Sesetan, Denpasar Selatan belum lama ini.

Hal ini diungkap oleh Direktur Reserse Siber Polda Bali Kombes Pol Ranefli Dian Candra saat Ditreskrimsus siaran pers di Gedung Siber Polda Bali, Rabu (9/7/2025).

“Dari penyelidikan tim kami yang dipimpin AKP Rifqi Abdillah, kami temukan enam orang pelaku di lokasi. Mereka langsung kami interogasi, dan dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa mereka bekerja di bawah arahan tersangka utama berinisial CP,” kata Kombes Ranefli kepada wartawan.

Baca Juga  Aniaya WNA Asal Lithuania, Empat Pria Diciduk Polda Bali

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas para pelaku mengumpulkan data pribadi warga, seperti Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan data rekening Bank.

“Para pelaku diketahui menawarkan imbalan uang tunai antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu kepada masyarakat yang bersedia membuat rekening bank atas nama mereka,” jelasnya.

Para pelaku juga menggunakan modus mengumpulkan data pribadi dan membuka rekening bank dengan identitas orang lain.

“ata-data tersebut digunakan untuk aktivitas ilegal seperti investasi saham palsu, penampungan dana judi online, hingga penghindaran pajak. Mereka menerima bayaran antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta per rekening,” imbuh Ranefli.

Adapun keenam tersangka yang sudah ditahan di Rutan Polda Bali diantaranya,
CP (44) asal Surabaya merupakan pemilik dan koordinator, SP (21) asal Denpasar sebagai admin dan marketing, sedangkan RH (43) asal Balikpapan, NZ (21) asal Situbondo, FO (24) asal Pontianak, PF asal Buleleng berperan sebagai marketing.

Baca Juga  Polda Bali Ungkap Kasus Perdagangan Orang, Jumlah Korban Diperkirakan Ratusan

Selain para pelaku, polisi juga mengamankan 90 unit handphone berbagai merek,15 diantaranya sudah teregistrasi mobile banking, 16 kartu ATM dan 2 buku tabungan, serta 5 buku catatan pesanan pelanggan.

Para pelaku dijerat Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar.

 

Reporter: Yulius N