Polda Bali Bongkar Skenario Licik Kampung Rusia di Gianyar
Denpasar – Polda Bali mengungkap skandal alih fungsi lahan sawah di balik megahnya ParQ Ubud, kompleks hunian dan komersial yang dikenal sebagai Kampung Rusia di Tegal Lalang, Ubud Gianyar. Investigasi kepolisian membuktikan bahwa proyek ini berdiri di atas lahan sawah dilindungi dan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B), yang seharusnya tidak boleh dialihfungsikan.
Seorang warga negara Jerman berinisial AF (53) ditetapkan sebagai tersangka. Ia merupakan direktur tiga perusahaan yang mengelola ParQ Ubud, yaitu PT ParQ Ubud Partners, PT Tomorrow Land Development Bali, dan PT Alfa Management Bali.
Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, menjelaskan bahwa ParQ Ubud membangun villa, spa center, dan peternakan di atas zona P1, yang merupakan subzona tanaman pangan (P1) dalam LP2B.
“Pelaku membangun vila, spa center, dan peternakan di atas lahan sawah yang masuk dalam LP2B tanpa izin. Ini pelanggaran serius terhadap undang-undang perlindungan lahan pertanian dan tata ruang,” tegas Daniel dalam konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Bali, Jumat (24/1/2025).
Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan investigasi Polda Bali mengungkap 34 sertifikat hak milik (SHM) yang digunakan untuk mendukung proyek ParQ Ubud. Setelah berkoordinasi dengan Dinas PUPR Gianyar, ditemukan bahwa ParQ Ubud berdiri di tiga zona berbeda. Zona P1 (Lahan Sawah Dilindungi & LP2B), Zona P3 (Perkebunan) dan Zona Pariwisata.
Namun, mayoritas bangunan justru berdiri di zona P1, yang secara hukum tidak boleh dialihfungsikan menjadi bangunan komersial.
“Setelah dilakukan koordinasi dengan instansi terkait, ditemukan bahwa sebagian besar bangunan ParQ Ubud berada di zona P1. Ini jelas bertentangan dengan aturan tata ruang,” ujar Daniel.
Atas pelanggaran ini, AF dijerat dengan Pasal 109 jo. Pasal 19 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2019 dan Pasal 72 jo. Pasal 44 ayat (1) UU No. 41 Tahun 2009.
“Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar,” jelas Kapolda Bali.
Untuk diketahui sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar resmi menutup ParQ Ubud pada Senin (20/1/2025). Langkah ini disambut positif oleh masyarakat yang telah lama resah terhadap maraknya alih fungsi lahan pertanian untuk kepentingan investor asing.
“Kami tidak akan mentoleransi alih fungsi lahan pertanian yang melanggar aturan. ParQ Ubud sudah ditutup, dan kami akan terus mengawasi praktik serupa agar tidak terulang,” tegas perwakilan Pemkab Gianyar.
Penutupan Kampung Rusia ini menjadi peringatan keras bagi pengusaha yang mencoba bermain curang dalam tata ruang Bali. Kasus ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap mafia tanah dan alih fungsi lahan ilegal akan terus ditegakkan demi menjaga keseimbangan ekologi dan ketahanan pangan daerah.
Reporter: Yulius N
Tinggalkan Balasan