Wacanabali.com, Denpasar – Artis Pop Bali, Ketut Margiana mengadukan advokat Gede Indria ke Majelis Kehormatan (MK) PERADI Denpasar atas dugaan pelanggaran kode etik advokat. Aduan ini telah ditindaklanjuti dengan sidang etik pertama oleh MK PERADI Denpasar di Inna Bali Heritage Hotel, Jumat (23/10/2026).

Usai persidangan, Ketut Margiana bersama tim pendamping Advokat Ketut Agus Karmadi menegaskan, pengaduan tersebut diajukan untuk mencari keadilan, bukan untuk memperuncing persoalan di antara organisasi advokat.

“Saya datang ke sini untuk mencari keadilan. Ini bukan persoalan antarsesama Peradi, tetapi murni pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik advokat,” ujar Ketut Margiana ditemui usai sidang di Inna Bali Heritage Hotel.

Ia membeberkan, persoalan ini berawal dari hubungan hukum terkait sengketa tanah. Pada 2021, Ketut Margiana mengaku belum mengetahui bahwa tanah yang menjadi objek perkara merupakan tanah sengketa.

Tanah tersebut kemudian diatasnamakan dan dijual kepadanya, meskipun saat itu telah terdapat putusan Pengadilan Tinggi yang menurut keterangannya, mengatur pembagian tanah menjadi tiga bagian.

Ia mengaku kecewa terhadap sikap Gede Indria saat proses mediasi dalam perkara perdata tersebut. Ia menilai mantan kuasa hukumnya justru memberikan saran yang mengarah pada kepentingan pihak lawan, termasuk menyarankan dirinya mencabut kuasa hukum.

Karena merasa tidak memperoleh penyelesaian yang adil, Ketut Margana akhirnya mencabut kuasa dari Gede Indria. Namun, setelah itu, Gede Indria disebut mendampingi pihak lawan dalam perkara perdata yang berkaitan dengan objek sengketa yang sama.

Kondisi tesebut menjadi salah satu dasar pengaduan yang diajukan Ketut Margana. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dan berkaitan dengan kewajiban advokat menjaga kerahasiaan informasi klien.

Sementara itu, tim pendamping Advokat Ketut Agus Karmadi menjelaskan, sidang kode etik yang berlangsung masih berada pada tahap awal. Agenda persidangan meliputi pengenalan para pihak dan tanya jawab mengenai dasar pengaduan.

“Sidang hari ini baru tahap awal, yakni pengenalan antara pengadu dan teradu serta tanya jawab mengenai alasan pengaduan. Selanjutnya, akan ada pemeriksaan saksi dan barang bukti dari pihak pengadu, kemudian dilanjutkan dengan saksi serta dokumen dari pihak teradu sebelum sampai pada putusan,” jelasnya.

Dalam perkara ini, Gede Indria tercatat sebagai teradu pertama. Sementara itu, Sundari Mega yang disebut sebagai teradu kedua tidak hadir dalam persidangan karena berasal dari organisasi advokat berbeda, yakni Peradi SAI.

Terpisah, Advokat Gede Indria saat dikonfirmasi menegaskan bahwa dirinya menilai tidak ada pelanggaran kode etik dalam tindakannya mendampingi pihak lain yang berperkara dengan mantan kliennya. Ia beralasan, hubungan kuasa hukum dengan Ketut Margana telah berakhir setelah dirinya dipecat sebagai kuasa hukum.

“Dasarnya, saya dipecat sebagai kuasa hukum oleh dirinya. Dipecat artinya batal demi hukum. Maka, sejak dipecat berlaku asas ex tunc atau ex nunc, atau tidak pernah dianggap ada. Jadi, kalau saya membela klien lain dan mendudukkan dia sebagai salah satu tergugat, saya rasa tidak melanggar etika,” ujarnya.

Gede Indria juga memberikan sejumlah analogi untuk menjelaskan pandangannya. Ia mencontohkan mantan anggota kepolisian yang telah purnawirawan kemudian menggugat Polda melalui praperadilan, serta mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi kuasa hukum terdakwa dalam perkara yang ditangani jaksa KPK.

“Apakah itu melanggar etika? Tadi sudah saya jelaskan di hadapan peserta sidang etik Dewan Kehormatan Peradi Otto. Ke depan, sama-sama membuktikan,” katanya.

Ia menegaskan, persoalan tersebut akan diuji melalui proses pemeriksaan di Dewan Kehormatan Peradi.

Reporter: Yulius N