Denpasar – Sidang perkara pemalsuan silsilah yang dituduhkan kepada Anak Agung Ngurah Oka alias Jero Kepisah (terdakwa) kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (5/8/2025). Dalam agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jero Kepisah dengan hukuman tiga bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anak Agung Ngurah Oka dengan pidana penjara selama tiga bulan,” kata JPU saat membacakan tuntutan.

Kendati demikian, kuasa hukum Jero Kepisah, I Kadek Duarsa menilai tuntutan JPU sarat prasangka dan tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Kami merasa tuntutan yang dibacakan tadi sama sekali tidak sesuai dengan fakta persidangan,” ungkap Kadek Duarsa kepada wartawan.

Menurut Duarsa, tuntutan yang dijatuhkan JPU kepada kliennya tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan. Kata dia, sejak awal persidangan, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa kliennya terlibat dalam pemalsuan silsilah seperti yang didakwakan.

Baca Juga  Dugaan Rekayasa Perkara Tuduhan Pemalsuan Silsilah Keluarga Jero Kepisah Semakin Terang

Bahkan, sejumlah saksi yang dihadirkan di ruang sidang justru menguatkan posisi kliennya sebagai pihak yang tidak bersalah.

“Jadi bagi kami hanya prejudice. Itu sebuah anggapan yang belum bisa dianalisa secara jelas sama Jaksa Penuntut Umum,” tambahnya.

Duarsa menegaskan, pihaknya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan, karena menurutnya kliennya seharusnya dituntut bebas.

Ia mengatakan, seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan justru menunjukkan bahwa Jero Kepisah tidak terbukti melakukan pemalsuan silsilah.

“Karena tuntutan Jaksa Penuntut Umum sudah dibacakan, apapun alasannya kami tetap akan mengajukan pembelaan. Dan pembelaan itu kami akan runut semuanya, termasuk semua fakta-fakta persidangan kami akan sampaikan di sana,” tandas Duarsa.

Baca Juga  Saksi Ahli Tegaskan Pipil Tanah Jero Kepisah Asli dan Sah

 

Reporter: Yulius N