Wacanabali.com, Denpasar – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, melantik lima anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Bali periode 2026–2031 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (28/10/2026).

Pelantikan yang bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda tersebut menjadi momentum penguatan kelembagaan KPAD dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan terhadap pemenuhan hak-hak anak di Bali.

Keberadaan KPAD diharapkan mampu memperkuat upaya perlindungan anak, khususnya dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman, diskriminasi, perundungan, dan tindak kekerasan. Selain itu, KPAD diharapkan berperan aktif dalam memastikan setiap anak memperoleh hak dan perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun lima anggota KPAD Provinsi Bali periode 2026–2031 yang dilantik yakni Anak Agung Made Putra Wirawan sebagai Ketua, Ni Made Diah Kesuma Wardhani sebagai Wakil Ketua, Dewa Putu Gede Sujaya Pasupadha sebagai Anggota, Ni Putu Ariani sebagai Anggota, serta I Kadek Agus Mahendra sebagai Anggota.

Baca Juga  Bali Catat 361 Kasus Kekerasan Anak di Tahun 2024

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) KPAD Provinsi Bali, dr. Anak Agung Sagung Mas Dwipayani, mengungkapkan bahwa kekerasan psikis menjadi salah satu persoalan serius yang membutuhkan perhatian dalam upaya perlindungan anak. Bentuk kekerasan tersebut antara lain berupa kekerasan verbal dan perundungan yang kerap terjadi di lingkungan pendidikan.

“Tren menunjukkan kekerasan yang terjadi saat ini didominasi oleh kekerasan psikis, salah satunya kekerasan verbal. Bentuk yang bisa dilihat dan langsung dirasakan adalah bullying terhadap anak-anak, khususnya di sekolah atau tempat pendidikan,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, berharap para komisioner KPAD yang baru dilantik dapat membangun sinergi dan memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam menangani berbagai persoalan perlindungan anak di Bali.

Baca Juga  Pemerintah Provinsi Bali Targetkan Bali Bebas Rabies Tahun 2030

Menurutnya, kerja sama lintas sektor menjadi bagian penting dalam memastikan hak-hak anak dapat terpenuhi secara optimal. Komitmen bersama juga diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak.

Ia menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah, lembaga perlindungan anak, satuan pendidikan, dan masyarakat agar setiap anak memperoleh hak-haknya secara layak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan terbentuknya keanggotaan KPAD Provinsi Bali periode 2026–2031, pengawasan dan pencegahan terhadap berbagai bentuk kekerasan anak, termasuk perundungan, diharapkan semakin diperkuat.

Sosialisasi dan edukasi perlindungan anak juga diharapkan dapat menjangkau lingkungan sekolah dengan melibatkan guru bimbingan dan konseling (BK), tenaga pendidik, serta orang tua. Langkah ini penting untuk membangun kesadaran bersama mengenai pentingnya perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak di Bali.

Baca Juga  Dewa Indra Sebut Pungutan Wisatawan Asing 2024 Capai Rp318 Miliar