Penegakan Hukum Karhutla Diperketat, Kemenhut Tetapkan Dua Korporasi sebagai Tersangka
Wacanabali.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperketat penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut), Kemenhut menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan.
Dua perusahaan tersebut yakni PT MAP yang beroperasi di Kalimantan Barat dan PT GAP di Kalimantan Tengah. Penetapan tersangka ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menindak tegas pelanggaran kehutanan tanpa membedakan asal modal perusahaan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan penegakan hukum terus diperkuat melalui koordinasi dengan Bareskrim Polri dalam menangani perkara kebakaran hutan.
“Sejalan dengan komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, institusi Ditjen Gakkum Kehutanan terus memperkuat penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta koordinasi dengan Bareskrim Polri dalam penanganan perkara kebakaran hutan,” ujar Dwi di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Secara keseluruhan, Ditjen Gakkumhut telah menangani 120 perkara kebakaran hutan. Penanganan pidana terhadap korporasi mencakup 15 subjek hukum, terdiri atas 11 korporasi yang masih dalam tahap penyidikan umum, dua korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, serta dua korporasi lainnya yang perkaranya telah mencapai tahap berkas lengkap.
Selain itu, empat perusahaan yang sebelumnya dikenai sanksi pembekuan oleh Kemenhut juga diproses secara pidana oleh Bareskrim Polri melalui penerapan multi-instrumen penegakan hukum.
Kemenhut juga menerapkan instrumen administratif, perdata, dan pidana dalam penanganan karhutla. Sebanyak 32 perusahaan telah dikenai sanksi berupa pencabutan, pembekuan, maupun pemaksaan pemulihan ekosistem hutan. Sementara itu, sejumlah perusahaan lainnya masih dalam proses pengenaan sanksi berdasarkan hasil pengawasan kehutanan.
Salah satu perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka adalah PT GAP, perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Singapura. Perusahaan tersebut diduga terlibat tindak pidana kehutanan terkait kebakaran pada areal perkebunan kelapa sawit di kawasan Hutan Produksi, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Perkara ini berkaitan dengan kebakaran yang terjadi pada 2025 dan 2026 dengan luas areal terbakar mencapai 901,4 hektare. Penyidikan dimulai berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 9 September 2026. Sementara itu, penghitungan kerugian ekologis masih berlangsung.
“Hukum Indonesia berlaku sama bagi setiap perusahaan yang berusaha di negeri ini, baik yang menggunakan modal dalam negeri maupun modal asing,” tegas Dwi.
Sementara itu, PT MAP ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan pembukaan lahan yang mengakibatkan kebakaran di sekitar areal kerjanya pada kawasan Hutan Produksi Sungai Mempawah, Kalimantan Barat. Penyidikan perkara tersebut telah dilakukan sejak 20 Mei 2026, sedangkan penghitungan nilai kerugian masih dalam proses.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dan mendalami berbagai alat bukti. Proses pembuktian mencakup aktivitas di lokasi, kewajiban hukum perusahaan, hingga dugaan perbuatan atau kelalaian yang berkontribusi terhadap terjadinya kebakaran.
“Penetapan dua tersangka korporasi merupakan hasil proses penyidikan yang telah dilakukan. Terhadap sebelas korporasi lainnya, penyidik terus mendalami fakta dan alat bukti untuk menentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing,” ujarnya.
Melalui penegakan hukum tersebut, Kemenhut menegaskan upaya penanganan karhutla tidak hanya dilakukan melalui pencegahan dan pemulihan lingkungan, tetapi juga penindakan pidana terhadap korporasi yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran hutan.

Tinggalkan Balasan