Gunakan Dua Paspor Berbeda Identitas, WN India Dideportasi dari Bali
Wacanabali.com, Badung – Seorang warga negara (WN) India berinisial SP dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai setelah kedapatan memiliki dua paspor dengan identitas berbeda. Kasus tersebut terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan keimigrasian sebelum keberangkatan SP menuju Manila, Filipina.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Rabu (14/10/2026) dini hari. Saat menjalani pemeriksaan dokumen perjalanan, petugas menemukan kejanggalan pada paspor yang digunakan SP sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa SP ternyata memiliki paspor India lainnya dengan identitas berbeda. Bahkan, pemeriksaan laboratorium forensik keimigrasian menunjukkan adanya dugaan penggantian halaman biodata pada salah satu paspor tersebut.
Atas temuan itu, Imigrasi Ngurah Rai mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi SP pada Selasa (27/10/2026). SP dipulangkan melalui penerbangan menuju Kuala Lumpur, Malaysia, sebelum melanjutkan perjalanan ke Chennai, India.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya ketelitian petugas dalam memeriksa setiap dokumen perjalanan penumpang internasional, baik saat kedatangan maupun keberangkatan.
“Petugas kami menemukan kejanggalan pada paspor yang digunakan, kemudian melakukan pemeriksaan lebih mendalam hingga terungkap adanya paspor lain dengan identitas berbeda. Ini menunjukkan bahwa pengawasan keimigrasian tidak hanya dilakukan saat orang asing masuk ke Indonesia, tetapi juga ketika mereka akan meninggalkan wilayah Indonesia,” ujar Novyandri.
Ia menegaskan, penggunaan dokumen perjalanan palsu merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi. Karena itu, Imigrasi Ngurah Rai terus meningkatkan kemampuan pemeriksaan dokumen serta memperkuat koordinasi dengan instansi terkait di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
“Bali merupakan salah satu pintu gerbang utama Indonesia. Kami ingin memastikan setiap orang yang melintas menggunakan dokumen perjalanan yang sah. Pengawasan yang ketat bukan untuk mempersulit perjalanan, melainkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” jelasnya.
Novyandri menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, agar jajaran Imigrasi senantiasa memberikan pelayanan profesional sekaligus menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara tegas.
Melalui semangat Imigrasi untuk Rakyat, pihaknya berkomitmen menjaga keamanan negara tanpa mengesampingkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan