Kejari Jembrana Musnahkan Barang Bukti dari 39 Perkara, Ribuan Butir Ekstasi dan Puluhan Gram Sabu Ikut Dimusnahkan
Wacanabali.com, Jembrana – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 39 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde, Senin (02/11/26). Barang bukti yang dimusnahkan didominasi perkara narkotika, dengan jumlah mencapai ribuan butir ekstasi serta puluhan gram sabu dan ganja.
Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Muhammad Ruslan mengungkapkan pemusnahan tersebut mencakup barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap selama periode Juni hingga Oktober 2026. Dari total 39 perkara, sebanyak 24 perkara merupakan kasus narkotika, 6 perkara pencurian, 4 perkara pencabulan, 1 perkara minyak dan gas bumi (migas), serta 4 perkara tindak pidana lainnya.
Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu dengan berat keseluruhan 54,214 gram netto, ekstasi sebanyak 6.334 butir, ganja seberat 33,04 gram netto, serta 4 batang tanaman ganja.
Selain narkotika, turut dimusnahkan 4 unit telepon genggam, 4 unit timbangan digital, serta 229 barang bukti lainnya, di antaranya papan bola adil, sarung tangan, nampan, cat Pilox, dan sejumlah barang yang berkaitan dengan tindak pidana.
“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini terbanyak dari kasus narkotika, ada puluhan gram ganja dan sabu, serta ribuan pil ekstasi,”ujarnya.
Pihaknya menegaskan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Jembrana dalam melaksanakan putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Langkah ini juga untuk memastikan barang bukti yang telah diputuskan untuk dimusnahkan tidak disalahgunakan,” tegas Ruslan.
Lebih lanjut, pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kepastian hukum sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti yang telah dinyatakan dirampas atau dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan.
“Penegakan hukum tidak hanya berhenti pada proses persidangan dan penjatuhan putusan, tetapi juga mencakup pelaksanaan putusan tersebut secara tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa pemberantasan tindak pidana, khususnya narkotika, membutuhkan komitmen dan kerja bersama seluruh elemen masyarakat.

Tinggalkan Balasan