Amankan Aset Daerah, Pemprov Bali dan KPK Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
Wacanabali.com, Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat sinergi dalam upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan, khususnya terkait pengelolaan dan pengamanan aset daerah. Salah satu perhatian utama adalah percepatan sertifikasi aset milik pemerintah daerah guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikannya.
Komitmen tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Bali yang berlangsung di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Kamis (5/11/2026).
Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, mengatakan rapat koordinasi tersebut menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Ia menyampaikan apresiasi atas koordinasi dan pendampingan KPK dalam mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Sinergi tersebut dinilai turut berkontribusi terhadap capaian Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) pemerintah daerah di Bali yang menunjukkan hasil baik.
Meski demikian, Dewa Indra mengingatkan agar capaian tersebut tidak membuat pemerintah daerah berpuas diri. Menurutnya, tata kelola pemerintahan bersifat dinamis sehingga perbaikan dan penyempurnaan harus terus dilakukan secara berkelanjutan.
“Kita bersama hadir di sini karena memiliki komitmen yang sama dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan. Namun, kita tidak boleh berhenti sampai di sini, karena tata kelola pemerintahan bersifat dinamis. Oleh karena itu, perbaikan dan penyempurnaan harus terus dilakukan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyoroti pentingnya penataan dan pengamanan aset milik pemerintah daerah melalui percepatan sertifikasi, penguatan administrasi, serta kepastian hukum atas kepemilikan aset.
Dewa Indra menegaskan bahwa seluruh aset pemerintah daerah harus didukung kelengkapan dokumen administrasi dan legalitas yang memadai. Untuk itu, pemerintah daerah perlu memastikan ketersediaan data serta dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses sertifikasi melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menurutnya, penuntasan sertifikasi aset tidak dapat dilakukan sekaligus karena membutuhkan waktu, kelengkapan dokumen, serta dukungan anggaran. Terlebih, jumlah aset yang harus ditangani cukup besar dan kegiatan pembangunan yang terus berlangsung berpotensi menambah aset baru.
Oleh karena itu, pemerintah daerah diminta menyusun langkah penyelesaian secara bertahap dan terencana. Konsistensi dalam proses sertifikasi juga diperlukan agar seluruh aset secara bertahap memiliki kepastian hukum yang jelas.
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V.2 KPK, Nuruh Ichsan Al Huda, mengapresiasi capaian MCSP pemerintah daerah di Bali yang menunjukkan hasil baik dari tahun ke tahun.
Ia berharap capaian tersebut dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan melalui penguatan integritas aparatur, peningkatan kualitas pengawasan, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
KPK juga menempatkan pengelolaan dan pengamanan aset sebagai salah satu fokus penting dalam upaya penyelamatan keuangan daerah. Pemerintah daerah didorong memastikan seluruh barang milik daerah tercatat dengan baik, memiliki kepastian hukum, serta berada dalam penguasaan fisik yang jelas.
Selain mempercepat sertifikasi aset yang telah dimiliki, pemerintah daerah juga didorong memperkuat tertib administrasi sejak awal perolehan aset, baik melalui pengadaan maupun kegiatan pembangunan.
Setiap penambahan aset perlu segera diikuti dengan pencatatan, pengumpulan dokumen pendukung, dan penyelesaian aspek legalitas sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini penting untuk mencegah penumpukan persoalan administrasi sekaligus memastikan aset pemerintah daerah terlindungi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui rapat koordinasi tersebut, sinergi antara pemerintah daerah, KPK, dan BPN diharapkan semakin kuat dalam mempercepat penyelesaian berbagai persoalan aset daerah. Dengan demikian, pengelolaan aset dapat berjalan lebih tertib, aman, transparan, dan akuntabel.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri para bupati/wali kota se-Bali, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, serta para sekretaris daerah, inspektur, dan kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten/kota se-Bali.

Tinggalkan Balasan