Denpasar – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan, mengatakan penggunaan LPG 3 kilogram kerap tidak tepat sasaran. Kondisi ini memicu terjadinya kelangkaan di lapangan.

Ia menuturkan, sesuai surat edaran Dirjen Migas, ada sejumlah kategori yang dilarang menggunakan LPG subsidi termasuk hotel, restoran, dan kafe (horeka). Namun kenyataannya, tabung gas melon ini masih belum tepat sasaran.

“Temuan di lapangan banyak yang tidak tepat sasaran. LPG subsidi justru dipakai oleh laundry, hotel, dan restoran yang seharusnya tidak berhak,” ujarnya saat Rapat Koordinasi terkait kelangkaan LPG 3 kg di Bali bersama Komisi III DPRD Provinsi Bali, Senin (26/8/25).

Ia menyebut, pemerintah daerah secara rutin melakukan koordinasi dengan kabupaten/kota dan Pertamina untuk memetakan kebutuhan riil berdasarkan data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sebelum mengajukan usulan kuota ke pusat. Meski demikian, kuota tetap ditentukan pemerintah pusat dan dibagi rata ke seluruh provinsi.

Baca Juga  Cipayung Plus Gelar Aksi Demonstrasi Di Kantor DPRD Bali Dengan Membawakan 9 Tuntutan

Untuk kuota 2025, kata Ida Bagus Setiawan, Bali hanya mendapat jatah lebih rendah sekitar 5 ribu metrik ton dibandingkan usulan pemerintah daerah.

Pihaknya menilai pengawasan distribusi harus diperketat, termasuk melalui sistem berbasis NIK atau KK agar pembelian lebih terkontrol.

“Asumsi kami, rumah tangga sasaran cukup 4-5 tabung per bulan. Untuk UMKM masih perlu kajian lebih lanjut berapa kebutuhannya,” jelasnya.

Ia menambahkan, diperlukan sanksi untuk memberikan efek jera bagi pengguna LPG 3 kg yang tidak tepat sasaran. “Kalau hanya pembinaan tanpa efek jera, pelanggaran pasti akan terus berulang,” tegasnya.

Reporter: Komang Ari