Denpasar – Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menyampaikan sejumlah masukan terkait Raperda Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali.

Poin-poin masukan ini diharapkan dapat menyempurnakan aspek teknis dan substansi Raperda sebelum dibahas lebih lanjut di DPRD.

Dalam pidatonya, Giri Prasta menekankan perlunya pengaturan kendaraan ASKP berada di bawah badan usaha berbadan hukum Indonesia, baik perusahaan maupun koperasi.

“Hal ini guna menjamin profesionalisme, akuntabilitas, dan kepastian hukum penyelenggaraan angkutan pariwisata,” ujarnya saat membacakan pendapat Gubernur Bali terhadap Ranperda tentang penyelenggaraan layanan ASKP berbasis aplikasi, di Kantor Gubernur Bali, Senin (8/9/25).

Mantan Bupati Badung ini menambahkan,
izin dan penyelenggaraan angkutan pariwisata tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat, sementara Pemerintah Provinsi Bali fokus pada pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan perlindungan pelaku usaha lokal.

Baca Juga  Koster Bentuk Tim Khusus Penertiban Akomodasi Pariwisata Berkedok Prostitusi dan Narkotika

Pemerintah provinsi, sambung dia, juga akan memastikan standar pelayanan minimal sesuai nilai budaya Bali, menindaklanjuti pengaduan masyarakat, dan menjaga kepatuhan terhadap label resmi kendaraan yakni Kreta Bali Smitha.

Lebih lanjut disampaikan, nantinya pengemudi ASKP akan mendapatkan pelatihan mengenai pemahaman budaya Bali, etika pelayanan pariwisata, keselamatan, dan ketertiban berlalu lintas.

“Terhadap hal ini, Saya mengusulkan kata kompetensi dihilangkan mengingat skema kompetensi pengemudi pariwisata belum tersedia pada layanan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP),” ujarnya.

“Jadi pengemudi pariwisata cukup mendapat pelatihan/pendidikan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Bali bekerja sama dengan stakeholder terkait, untuk
mendapatkan pelatihan mengenai pemahaman budaya Bali, etika pelayanan pariwisata, keselamatan, dan ketertiban berlalu lintas,” jelasnya.

Baca Juga  Mahendra Jaya Sebut Tantangan Pembangunan Bali Kedepan, Kemiskinan Paling Dominan

Pihaknya berharap, hal ini menjadi panduan bagi DPRD dan Pemerintah Provinsi Bali agar Raperda dapat diterapkan secara efektif, melindungi pelaku usaha lokal, dan mendukung pariwisata Bali yang aman, nyaman, dan berbudaya.