Jembrana – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Dua orang pelaku yang diduga sebagai kurir narkoba berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat 100.35 gram bruto.

Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati saat memberikan keterangan pers, Jumat (12/09/25) menjelaskan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi adanya transaksi narkoba di wilayah Penyaringan, Kecamatan Menoyo, Kabupaten Jembrana.

Saat melakukan pengintaian petugas pengendara sepeda motor dengan gelagat mencurigakan. Dari pengamatan petugas, pengendara tersebut menaruh sesuatu di dekat gapura. Selanjutnya polisi mengamankan orang tersebut dan melakukan penggeledahan.

“Disaksikan kepala kewilayahan setempat kita melakukan penggeledahan dan ditemukan bungkusan plastik merah yang didalamnya terdapat plastik klip yang berisi kristal yang diduga sabu,” jelas AKBP Kadek Citra didampingi Kasat Narkoba dan Kasi Humas Polres Jembrana.

Baca Juga  9 Orang Terjaring Operasi Antik di Jembrana

Dari hasil pemeriksaan, pengendara atas nama STP (22) asal Jember Jawa Timur mengaku menaruh barang haram tersebut bersama temannya MD (25) yang juga berasal dari Jember Jawa Timur. Namun saat penggerebekan MD berhasil melarikan diri.

“Satu pelaku yakni MD sempat melarikan diri dan berhasil diamankan disebuah minimarket di wilayah Gilimanuk,” ujarnya.

Kedua tersangka, menurut Kapolres Jembrana mengaku diminta oleh seseorang berinisial TF asal Jember, Jawa Timur. Oleh TF keduanya diminta mengambil sabu di Denpasar dan dibawa ke Jembrana.

“Keduanya mengaku sudah dua kali melakukan penempelan sabu di Kabupaten Jembrana, untuk TF masih kita lakukan pendalaman,” imbuh AKBP Kadek Citra.

Dari penangkapan tersebut, Satres Narkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti sabu, hp, dan sepeda motor yang digunakan kedua pelaku.

Baca Juga  Buruh Angkut Ikan di Jembrana Kembali Ditangkap Polisi

“Kita amankan sabu seberat 100.35 gram Bruto atau 99,23 gram netto dan barang bukti lainnya,” ucapnya.

Kedua tersangka diketahui berperan sebagai perantara dalam peredaran Narkotika jenis sabu dengan cara mengambil narkotika di suatu tempat kemudian dibawa sesuai dengan alamat yang diarahkan bandar.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan melanggar Pasal 132 ayat 1 Yo Pasal 114 ayat atau 132 ayat 1 jo pasal 112 ayat 2 Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun.

Reporter: Dika

Editor: Ngurah Dibia