Denpasar – Warga Negara Jerman, Daniel Domalsky (41) yang didakwa dalam kasus peredaran paket narkoba jenis ekstasi dari Jerman ke Bali dihadirkan kembali dengan agenda sidang tuntutan JPU, di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (6/11/2025).

Saat membacakan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ni Luh Putu Ari Suparti menjelaskan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan usaha pemerintah yang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan terhadap segala jenis narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Daniel Domalski alias Zebysek Chompa dengan pidana penjara 8 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” demikian bunyi tuntutan JPU.

Menyikapi tuntutan JPU, Kuasa Hukum terdakwa, Supriyo Yuwono menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan pembelaan (pledoi). Ia mengaku tuntutan 8 penjara tidak sesuai fakta persidangan.

Baca Juga  9 Orang Terjaring Operasi Antik di Jembrana

“Tuntutan 8 penjara tidak sesuai dengan fakta persidangan pada waktu saksi mahkota ditanyakan dan sudah mencabut BAP yang menajadi keterangan di kepolisian,” jelas Supriyo.

Supriyo menjelaskan, keterangan saksi mahkota kala itu menegaskan bahwa terdakwa kliennya Daniel Domalski tidak terlibat dalam peredaran paket narkoban ke Bali.

“Tuntutan ini tidak sesuai, harusnya kalau tidak sesuai, ya (dituntut) bebas,” tegas Supriyo.

Selain itu, kata Supriyo, fakta dan bukti yang dihadirkan JPU tidak mampu membuktikan bahwa kliennya terlibat dalam kasus tersebut.

“Dia (Daniel Domalski) kesini hanya bisnis property dan Dia ketua atau presiden motor besar di Jerman. Dan tidak pernah tersangkut masalah narkotika,” imbuhnya.

Kasus ini bermula pada 22 April 2025 sekitar pukul 04.45 Wita. Polisi dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap Rodrigues Pedro di depan Villa Kayu Suar, Jalan Mertasari No. 151, Kelurahan Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan.

Baca Juga  Bacakan Pledoi, PH Daniel Domalski Sebut Tuntutan JPU Tak Sesuai Fakta

Dari lokasi itu disita satu paket jasa pengiriman UPS dengan nomor pelacakan 1Z112TJ20491800038. Paket tersebut dikirim oleh Valuva Costel dari alamat Neversstraße 56068 Koblenz, Germany, dan ditujukan kepada Bikzada Bazumhmmd.

Rinciannya, masing-masing kaleng berisi 51 butir dengan berat 33,66 gram, 50 butir seberat 33 gram (enam kaleng), 48 butir dengan berat 31,68 gram (dua kaleng), serta 47 butir dengan berat 31,02 gram.

Reporter: Yulius N