Denpasar – Sebanyak 1.100 orang terjaring dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Bali sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Hal ini diungkap oleh Dirresnarkoba Polda Bali saat pertemuan bersama Komite III DPD RI dan Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, di Kantor Gubernur Bali, Senin (24/11/2025).

“Dari penanganan Polda Bali, pada tahun 2025 mulai dari bulan Januari sampai Oktober sebanyak 860 kasus (narkotika) dan dengan jumlah pelaku 1100 orang,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Pol Radiant.

Dari ribuan pelaku tersebut, Kombes Pol Radiant menjelaskan bahwa sebagian besar telah diproses secara hukum, sementara yang lainnya telah menjalani program rehabilitasi.

Baca Juga  Sudah Sebulan, Polda Bali Belum Berhasil Ungkap Motif Penembakan WN Australia

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkotika oleh jajaran Polda Bali sepanjang Januari hingga Oktober 2025 mencapai jumlah barang bukti yang cukup besar.

“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sabu seberat 21 kilogram, kokain 4,3 kilogram, ekstasi 8.895 butir, ganja 23 kilogram, serta pil koplo sebanyak 12.242 butir,” jelas Kombes Pol Radiant.

Ia menambahkan, modus operandi para pelaku sangat beragam. Beberapa di antaranya menyembunyikan narkotika di pakaian dalam hingga benda pribadi lainnya.

“Ada yang memasukkan narkotika ke dalam kotak susu, dikemas menyerupai permen, diselipkan dalam kemasan teh, dimasukkan ke dalam kapsul, pakaian dalam, bahkan sex toys,” imbuhnya.

 

Baca Juga  Polda Bali Bongkar Skenario Licik Kampung Rusia di Gianyar

Reporter: Yulius N