Denpasar – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang menjerat pengacara senior Dr. Togar Situmorang berlangsung memanas di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (8/1/2026).

Keterangan dua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, yakni Fransisca Fannie Lauren Christie selaku pelapor dan suaminya, Valerio Tocci, dinilai tidak konsisten dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

Kuasa hukum terdakwa, Dr. Fahri Bachmid, mengaku kecewa dengan keterangan kedua saksi. Menurutnya, persidangan seharusnya menjadi ruang untuk menggali kebenaran materiil secara terbuka dan jujur.

“Jujur, kami sangat kecewa ya. Karena kenapa? Mestinya persidangan ini yang kami andalkan sebagai sarana untuk mendapat dan menggali kebenaran material,” ucap Fahri kepada awak media.

Baca Juga  Sejarah Mencatat, Saksi Cabut BAP di Persidangan Kasus Made Richy

Fahri menilai keterangan saksi terkesan berbelit-belit dan tidak konsisten. Ia bahkan menuding adanya pernyataan yang tidak sesuai fakta, terutama jika dibandingkan dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

“Banyak kebohongan-kebohongan yang mereka tampilkan. Di persidangan banyak lupanya, tapi dalam BAP-nya rapi. Jadi ini adalah satu settingan yang barangkali tidak terlalu mengembirakan dalam konteks persidangan kita pada hari ini,” imbuh dosen Fakultas Hukum UMI Makassar.

Sementara itu, saksi pelapor Fransisca Fannie Lauren Christie menegaskan perkara yang dilaporkannya tidak berkaitan dengan perjanjian jasa hukum (PJH). Ia menekankan bahwa dugaan penipuan yang dipersoalkan berada di luar kesepakatan jasa hukum yang pernah dibahas.

“Perjanjian jasa hukum sudah saya jelaskan semua. Itu tidak ada sangkut pautnya dengan perkara pidana ini. Uang yang ditipu dan merugikan saya berada di luar uang PJH,” kata Fannie.

Baca Juga  Togar Sebut Wacana Pilpres 1 Putaran Realistis

Ia menyebut, kerugian yang dialaminya mencapai Rp1,8 miliar. Uang tersebut, menurut Fannie, terkait janji terdakwa yang tidak pernah direalisasikan sebagaimana disampaikan kepada pelapor.

Ia menyebut, kerugian yang dialaminya mencapai Rp1,8 miliar. Uang tersebut, menurut Fannie, terkait janji terdakwa yang tidak pernah direalisasikan sebagaimana disampaikan kepada pelapor.

“Pidana ini di luar itu semua. Sejumlah Rp1,8 miliar itu karena terdakwa menjanjikan sesuatu kepada pelapor, namun janji tersebut tidak dipenuhi,” tegasnya.

 

Reporter: Yulius N