Gubernur Koster Sampaikan Raperda Penambahan Penyertaan Modal BPD Bali kepada Kemendagri
JAKARTA — Gubernur Bali Wayan Koster melaporkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Bali kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Cheka Virgowansyah. Laporan tersebut disampaikan di Gedung F Kemendagri, Jakarta, Jumat (23/1/2026), sebagai bagian dari upaya memperkuat peran BPD Bali dalam menopang perekonomian daerah.
Dalam pertemuan itu, Koster memaparkan rencana penambahan modal sebesar Rp445 miliar yang akan dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) baru. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis agar BPD Bali semakin kompetitif dan mampu bersaing dengan bank swasta nasional, sekaligus memperluas dukungan pembiayaan bagi sektor-sektor produktif di Bali.
“Kami ingin memastikan BPD Bali tumbuh sebagai pilar ekonomi daerah yang kuat, sehat, dan profesional, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat Bali,” ujar Koster.
Gubernur juga mengungkapkan kinerja positif BPD Bali sepanjang 2025 yang mencatatkan laba sekitar Rp1,1 triliun. Capaian tersebut, kata dia, menunjukkan pertumbuhan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya dan menempatkan BPD Bali sebagai salah satu bank daerah terbaik di Indonesia, didorong oleh peningkatan aset, pendapatan bunga bersih, serta efisiensi manajemen.
“Ini bukti bahwa BPD Bali dikelola dengan baik dan sehat. Karena itu, pemerintah daerah berkewajiban memperkuatnya agar makin berdaya saing dan berkontribusi besar bagi pembangunan Bali,” tegasnya.
Lebih lanjut, Koster menautkan penguatan ekonomi daerah dengan visi besar Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun, yang menekankan keseimbangan antara kemajuan ekonomi dan pelestarian budaya. Dalam konteks tersebut, Peraturan Daerah tentang Desa Adat disebut sebagai salah satu kebijakan yang mendapat apresiasi tinggi dari pemerintah pusat.
“Di Bali, desa adat menyatu dengan kehidupan masyarakat. Ikatan emosional dan sosialnya sangat kuat. Di sanalah local genius hidup dan diwariskan. Kalau ini hilang, tidak bisa dicari lagi di mana pun,” jelas Koster.
Menanggapi paparan tersebut, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Cheka Virgowansyah menyatakan pihaknya siap menerima dan memproses laporan Raperda penambahan modal BPD Bali. Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap Bali yang dinilai mampu menjaga dan memajukan kebudayaan tanpa harus memperoleh status keistimewaan khusus.
“Bali tidak mendapat insentif keistimewaan, tetapi kebudayaannya justru maju dan lestari. Aktivitas budaya hidup dan menjadi adat yang dijalankan sehari-hari. Ini luar biasa,” ujar Cheka.
Menurutnya, keberhasilan Bali dalam menjaga keaslian budaya menjadi daya tarik utama pariwisata. Wisatawan, kata dia, datang bukan untuk melihat pusat perbelanjaan modern, melainkan ingin menyaksikan upacara adat, tradisi, dan budaya lokal yang otentik.
“Local genius itu mahal. Wisatawan tidak mau melihat mal bangunan modern bertingkat, mereka ingin melihat budaya, upacara adat, dan kearifan lokal setempat. Ini yang harus dijaga,” katanya.
Cheka juga membuka peluang agar daerah lain di Indonesia dapat belajar dari Bali melalui kerja sama antardaerah dan pertukaran praktik baik, termasuk dalam pengelolaan kesehatan tradisional yang telah dilembagakan melalui UPTD Kesehatan Tradisional Bali.
“Ini contoh konkret bagaimana kearifan lokal bisa dikembangkan secara kelembagaan. Daerah lain yang punya kekhasan serupa bisa belajar dari Bali,” tambahnya.
Pertemuan tersebut menegaskan posisi Bali sebagai daerah yang tidak hanya menguatkan fondasi ekonomi melalui BPD Bali, tetapi juga konsisten menjaga jati diri budaya sebagai dasar pembangunan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan