Wacanabali.com, Jembrana– Selama Operasi Sikat Agung 2026, jajaran Satreskrim Polres Jembrana berhasil mengungkap 7 kasus pencurian. Salah satunya kasus pencurian perhiasan emas dengan total kerugian mencapai milyaran rupiah. Pelakunya tidak lain adalah karyawan toko yang berhasil mencuri 11,5 kilogram perhiasan emas.
Selama pelaksanaan Operasi yang berlangsung sejak 28 Januari hingga 12 Februari 2026, Polres Jembrana berhasil mengungkap 7 kasus pencurian dimana 5 diantaranya merupaka target operasi (TO).
Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, didampingi Kasat Reskrim AKP I Gede Alit, mengungkapkan dari tujuh pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan tujuh orang tersangka. Dimana 3 diantaranya pelaku pencurian kendaraan bermotor, satu pencurian perhiasan dan 3 lainnya pembobol rumah.
Salah satu kasus yang paling menonjol adalah pencurian perhiasan emas Jalan Gunung Agung, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana.
“Pelaku karyawan toko emas tersebut berinisial MY, dimana tersangka sudah melakukan aksinya sejak Oktober 2025 dan akhir Januari berhasil kita amankan,” ujarnya saat meggelar ekpus kasus hasil pengungkapan Selama Operasi Sikat Agung 2026.
Lanjutnya, akibat perbuatan pelaku, korban ditaksir mengalami kehilangan lebih dari 100 perhiasan emas seberat 11.500 gram atau 11,5 kilogram dengan nilai ditaksir mencapai Rp2.428.653.550. Barang curian tersebut semuanya sudah dijual oleh pelaku.
“Perhiasan tersebut sudah dijual oleh pelaku, kita amankan bandrol perhiasan. Hasil penjualan digunakan untuk biaya hidup dan judi online,”ujar AKBP Kadek Citra
Atas tindakannya, MY dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara.

Baca Juga  Libatkan Masyarakat Jaga Keamanan, Kapolres Jembrana Jumat Curhat Bersama Tukang Ojek Pelabuhan Gilimanuk