Wacanabali.com, Badung – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pentingnya kedisiplinan masyarakat dalam memilah sampah dari sumbernya menjelang pembatasan operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung yang mulai berlaku pada April 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya percepatan penanganan persoalan sampah di Bali, khususnya di kawasan Denpasar dan Badung yang selama ini menjadi penyumbang terbesar timbulan sampah.

Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Koster saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penanganan Sampah bersama para perbekel, lurah, dan bendesa adat se-Kabupaten Badung di Ruang Kertha Gosana, Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Jumat (6/3/2026). Rakor ini digelar sebagai langkah konsolidasi pemerintah daerah dalam menghadapi perubahan sistem pengelolaan sampah yang akan segera diberlakukan.

Kegiatan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari kunjungan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Hanif Faisol Nurofiq ke sejumlah fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Kabupaten Badung sehari sebelumnya. Pemerintah pusat dan daerah kini memperkuat koordinasi guna memastikan kesiapan desa, kelurahan, serta sektor pariwisata dalam mengelola sampah secara mandiri dari sumbernya.

Dalam arahannya, Koster menegaskan bahwa mulai April 2026 TPA Suwung hanya diperbolehkan menerima sampah anorganik atau residu. Sementara itu, sampah organik wajib diselesaikan di tingkat sumber, baik di rumah tangga, desa, maupun fasilitas umum melalui sistem pengelolaan sampah berbasis sumber (PSBS).

Baca Juga  Usai Dilantik, Koster Akan Berantas Habis Peredaran Arak Gula di Bali

“Sampah organik harus selesai di sumber, mulai dari rumah tangga sampai desa. Kunci utama keberhasilan pengelolaan sampah ini adalah disiplin masyarakat dalam memilah sampah sejak dari rumah,” tegas Koster.

Menurutnya, persoalan sampah di Bali tidak hanya menjadi isu lingkungan semata, tetapi juga menyangkut keseimbangan antara kehidupan sekala dan niskala yang menjadi filosofi masyarakat Bali. Ia menilai selama ini masyarakat Bali sangat disiplin menjalankan upacara penyucian secara spiritual, namun masih perlu meningkatkan perhatian terhadap kebersihan lingkungan secara nyata.

“Masyarakat Bali sangat disiplin menjalankan upacara penyucian secara niskala, dari yang kecil sampai yang besar. Tetapi secara sekala, lingkungan kita masih kurang diperhatikan sehingga danau, laut, dan lingkungan menjadi kotor,” ujarnya.

Koster bahkan menilai berbagai peristiwa banjir yang belakangan terjadi di sejumlah wilayah Bali sebagai bentuk peringatan alam terhadap kondisi lingkungan yang kurang terkelola dengan baik. Ia menegaskan bahwa keseimbangan antara aspek spiritual dan pengelolaan lingkungan harus dijaga agar harmoni alam Bali tetap terpelihara.

“Saya berpikir ini alam Bali sudah mulai protes. Niskala berjalan baik, tetapi sekala tidak berjalan dengan baik. Jadinya tidak seimbang dan alam seperti marah,” katanya.

Lebih lanjut, Koster juga menyinggung rencana penutupan total TPA Suwung yang tidak dapat ditawar lagi karena kondisi tempat pembuangan tersebut sudah tidak layak dan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan. Bahkan, persoalan pengelolaan TPA tersebut kini telah masuk dalam tahap penyidikan.

Baca Juga  Koster dan De Gajah Ngobrol Santai Jelang Rekomendasi Pusat

Sesuai arahan Menteri Lingkungan Hidup, TPA Suwung hanya akan menerima sampah residu mulai April 2026. Selanjutnya, fasilitas tersebut akan ditutup sepenuhnya dan tidak lagi menerima kiriman sampah mulai 1 Agustus 2026.

Menyikapi tahapan tersebut, Gubernur Koster mendorong seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Badung mempercepat penerapan pengelolaan sampah berbasis sumber. Ia menilai konsep tersebut sebenarnya bukan hal baru karena beberapa desa di Badung telah berhasil menerapkannya secara konsisten.

Beberapa desa yang dinilai berhasil menjalankan program tersebut antara lain Desa Punggul, Desa Gulingan, Desa Bongkasa Pertiwi, dan Desa Darmasaba. Bahkan, lahirnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber disebut terinspirasi dari keberhasilan Desa Punggul dalam mengelola sampah secara mandiri.

“Kalau desa-desa itu bisa melakukannya, kenapa yang lain tidak? Harus jengah. Intinya ada niat dan kemauan untuk berubah,” ujar Koster.

Sebagai bentuk dukungan nyata, Pemerintah Provinsi Bali juga membuka peluang bagi desa atau kelurahan yang membutuhkan lahan milik pemerintah provinsi untuk pembangunan TPS3R. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat terbentuknya sistem pengolahan sampah mandiri di tingkat desa.

Baca Juga  Perkuat Branding Budaya, Koster Minta Aksara Bali Dominan di Botol Arak

Selain di tingkat desa dan kelurahan, Pemerintah Kabupaten Badung juga diminta mendorong penerapan pengelolaan sampah berbasis sumber di sektor pariwisata serta berbagai fasilitas publik seperti hotel, restoran, sekolah, perkantoran, dan tempat usaha lainnya.

Koster juga mendorong penerapan prinsip reward and punishment dalam pengelolaan sampah. Desa atau kelurahan yang berhasil menjalankan pengelolaan sampah secara tertib dapat diberikan insentif, sementara yang tidak disiplin perlu diberikan sanksi sebagai bentuk penegakan aturan.

Sementara itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyatakan bahwa rapat koordinasi tersebut merupakan langkah cepat pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rencana pembatasan hingga penutupan TPA Suwung.

Ia menegaskan bahwa kedisiplinan masyarakat dalam memilah sampah merupakan langkah awal yang mutlak dilakukan agar sistem pengelolaan sampah berbasis sumber dapat berjalan efektif di seluruh wilayah Badung.

“Karena mulai April 2026 TPA Suwung hanya menerima sampah residu, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendisiplinkan masyarakat untuk melakukan pemilahan sampah dari rumah tangga,” ujar Adi Arnawa.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat Badung untuk bersama-sama mendukung upaya penanganan sampah tersebut, mengingat persoalan TPA Suwung kini telah menjadi perhatian serius pemerintah pusat dan bahkan masuk dalam tahap penyidikan.