Wacanabali.com, Denpasar – Pemerintah Kota Denpasar mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap Jumat, mulai 10 April 2026, sebagai bagian dari upaya efisiensi energi dan anggaran.

Sekretaris Daerah Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya, menjelaskan kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Denpasar Nomor B/000.8.3/602/SETDA Tahun 2026. WFH diterapkan dengan sistem kerja fleksibel, namun tetap disertai pengawasan ketat.

Selama WFH, kehadiran pegawai dipantau melalui sistem berbasis lokasi. ASN wajib melakukan absensi di titik kediaman yang terdaftar serta tetap responsif selama jam kerja. Pimpinan perangkat daerah akan memberikan sanksi bertahap bagi pegawai yang tidak merespons, mulai dari teguran hingga evaluasi kinerja.

Baca Juga  Tambah Stok, Disperindag Denpasar Pastikan LPG 3 Kg Aman saat Nataru

“Pimpinan perangkat daerah akan memberikan sanksi bertahap bagi ASN yang sulit dihubungi saat jam kerja dengan durasi 5, 10, hingga 15 menit. Jika dalam rentang waktu ini pegawai tidak merespons komunikasi atasan, maka akan diberikan peringatan,” ungkapnya.

Ia menegaskan, pelayanan publik tetap berjalan normal. Sejumlah sektor vital seperti layanan kesehatan, pendidikan, perizinan, kependudukan, serta layanan darurat dan ketertiban tetap bekerja dari kantor. Selain itu, pejabat struktural juga diwajibkan tetap masuk seperti biasa.

Kebijakan ini juga diarahkan untuk menekan belanja operasional, termasuk pengurangan penggunaan kendaraan dinas, efisiensi listrik, serta optimalisasi rapat daring.

“Kebijakan yang berpedoman pada arahan Kemendagri ini akan dievaluasi setiap minggu,” tutupnya.

Baca Juga  Meningkat Tajam di 2023, Pertumbuhan Sektor UMKM Denpasar Capai 60 Ribu Unit