Viral karena Bikin Ulah, WN Inggris Ini Diamankan Petugas Imigrasi Denpasar
Wacanabali.com, Denpasar – Seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial TD (49) diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar setelah viral di media sosial akibat diduga melakukan intimidasi terhadap warga di kawasan Renon, Denpasar. Selain membuat keresahan, TD juga diketahui melanggar aturan keimigrasian karena overstay.
Penindakan terhadap TD berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan di wilayah Renon, Kota Denpasar. Kasus ini kemudian menjadi perhatian publik setelah videonya beredar luas di media sosial.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Jumat (17/4/2026), Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar langsung melakukan pengawasan lapangan. Dalam prosesnya, petugas turut berkoordinasi dengan Polsek Denpasar Selatan guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif.
Petugas kemudian mendatangi tempat tinggal TD di sekitar Jalan Tukad Unda. Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa yang bersangkutan merupakan warga negara Inggris berusia 49 tahun.
Saat dilakukan pemeriksaan, TD menunjukkan sikap tidak kooperatif dan sempat melakukan perlawanan terhadap petugas. Dari hasil pemeriksaan dokumen, diketahui TD merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS), namun izin tersebut telah habis masa berlaku atau overstay.
Saat ini, TD telah diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas masih mendalami motif dugaan intimidasi serta menelusuri aktivitas yang bersangkutan selama berada di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat. Ia menekankan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran izin tinggal maupun tindakan yang mengganggu ketertiban umum oleh WNA.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, mengapresiasi langkah cepat petugas dalam menangani kasus tersebut. Ia juga mengingatkan seluruh WNA di Bali untuk mematuhi aturan yang berlaku serta menghormati masyarakat setempat demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan