Petugas Imigrasi Denpasar Amankan 4 WN Nigeria Diduga Langgar Izin Tinggal
Wacanabali.com, Denpasar – Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan empat warga negara asing (WNA) asal Nigeria dalam patroli keimigrasian “Dharma Dewata”, Jumat (17/4/2026). Keempat WNA tersebut diduga melanggar izin tinggal saat berada di wilayah Denpasar.
Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari Apel Patroli Keimigrasian yang digelar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali pada 15 April 2026. Kegiatan patroli “Dharma Dewata” dilakukan sebagai upaya memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah kerja Imigrasi Denpasar.
Dalam pelaksanaannya, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi konsentrasi WNA. Patroli difokuskan pada sebuah penginapan di Jalan Pandu, Denpasar, berdasarkan informasi intelijen terkait adanya aktivitas mencurigakan.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan dan penyisiran secara menyeluruh. Dari hasil kegiatan tersebut, ditemukan beberapa WNA yang tengah menginap. Empat di antaranya terindikasi tidak kooperatif saat dimintai keterangan oleh petugas.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen keimigrasian, keempat WNA tersebut merupakan warga negara Nigeria, masing-masing berinisial UMA (37), UGO (28), KUO (25), dan JIE (28). Mereka diketahui masuk ke Indonesia melalui berbagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dengan jenis izin tinggal yang berbeda, mulai dari izin tinggal investor hingga izin kunjungan.
Namun, dari hasil pendalaman awal, keempatnya diduga melakukan pelanggaran berupa penyalahgunaan izin tinggal. Untuk itu, petugas langsung mengamankan mereka dan membawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan bahwa patroli ini merupakan langkah konkret dalam menjaga ketertiban umum serta menjamin keamanan masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya peran aktif pelaku usaha dalam mendukung pengawasan terhadap orang asing.
“Kami tidak hanya melakukan pemeriksaan dokumen, tetapi juga memberikan imbauan kepada pengelola usaha agar proaktif melaporkan keberadaan WNA di lingkungannya. Sinergi ini penting untuk menciptakan pengawasan yang optimal,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menyatakan bahwa patroli “Dharma Dewata” merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam menjaga kedaulatan negara. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan mendukung terciptanya iklim pariwisata Bali yang aman, tertib, dan berkualitas.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan