Denpasar Darurat Narkoba! Sebulan Polresta Tangkap 38 Orang
Denpasar – Kota Denpasar ternyata menjadi pusat peredaran narkoba. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar, dalam kurun waktu bulan Mei 2023 berhasil menangkap 38 orang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya.
“Kami hitung dari jumlah tersangka selama Mei 2023, kami membekuk sebanyak 38 orang. Ini terdiri atas 21 orang tersangka dari gelaran Operasi Antik dan 17 tersangka dari kegiatan rutin,” ungkap Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas di Mapolresta Denpasar, Selasa (30/5/2023).
Kapolresta menyebut, wilayahnya masih menjadi pasar terbesar peredaran barang haram.
Mengingat, Kota Denpasar selain ramai juga merupakan sentral dari segala aktifitas ekonomi. Tentunya, berpotensi besar menjadi titik pusat bandar narkoba untuk mengedarkan barang.
“Di Bali ini khususnya Denpasar, memang menjadi titik pemasaran yang cukup menggiurkan bagi mereka,” ungkap Bambang.
Lebih lanjut dijelaskan, dari tangan para tersangka ini, Satresnarkoba menyita Barang Bukti (BB) berupa sabu-sabu seberat 246,42 gram, ganja 116,79 gram dan ekstasi 52 butir (14,66 gram).
Lewat kegiatan rutin, barang bukti yang disita yakni sabu-sabu 68,79 gram, ganja 1.338,52 gram, ekstasi 15 butir (5,11 gram) dan tembakau sintetis 1,94 gram.
“Kami tetap serius, untuk menegakkan hukum kepada siapapun pelaku yang berusaha menyalahgunakan narkotika kepada generasi muda kita, termasuk masyarakat, anak muda dan juga para wisatawan,” tegas Kapolresta Denpasar.
Reporter: AK
Editor: Ngurah Dibia

Tinggalkan Balasan