Denpasar – Tim gabungan Opsnal Kepolisian Resor Kota (Polresta) bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Timur (Dentim) dipimpin Kanitreskrim Polsek Dentim Iptu Made Galih Artawiguna, S.Tr.K, berhasil meringkus sepuluh orang terduga pelaku penusukan, penganiayaan, dan pengeroyokan di Jalan Dewi Madri, Denpasar dalam waktu cepat yakni 2,5 jam.

Peristiwa mengenaskan tersebut terjadi pada Minggu (4/5/2023) dan menewaskan korban berinisial YEN (33).

Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas membeberkan, dari 10 orang pelaku yang diamankan, 8 orang di antaranya masih berstatus di bawah umur. Para pelaku pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal di TKP (Tempat Kejadian Perkara).

“Dua pelaku berinisial MI alias Ipan dan GKKB alias Krisna dan delapan pelaku lainnya masih di bawah umur,” ujarnya kepada awak media, di Mapolresta Denpasar, Senin (5/6/2023).

Baca Juga  Setubuhi Anak di Bawah Umur, Tiga Pemuda di Jembrana Dibekuk Polisi

Bambang Yugo Pamungkas menerangkan, pelaku dalam perjalanan pulang usai melakukan pesta minuman keras. Pelaku yang sedang mengendarai motor tiba-tiba menendang korban hingga kemudian korban melempari pelaku dengan batu. Hal tersebut memicu kemarahan pelaku dan mengakibatkan adanya pengeroyokan.

“Karena berawal korban ditendang saat berjalan oleh pelaku yang sedang naik motor bersama-sama temannya sehabis minum-minuman beralkohol. Hal tersebut membuat korban melempar batu ke arah pelaku yang mana membuat pelaku marah dan mengajak teman-temannya untuk mengeroyok dan menganiaya korban dan mengakibatkan korban meninggal,” imbuhnya.

Atas kejadian tersebut, pelaku terjerat Pasal Tindak Pidana atau Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat 2 ke-3 dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Baca Juga  Dua Anak di Bawah Umur Terlibat Curanmor di Jembrana

“Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” tandas Kapolresta Bambang Pamungkas.

Sumber: Rilis Polresta Denpasar

Editor: Ngurah Dibia