Denpasar – Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali Agus Budi Santosa menjelaskan, perkara penangkapan penyu secara ilegal masih marak terjadi di Bali.

“Tahun ini sudah empat kali penangkapan (pelaku perburuan penyu, red). Itu kan salah satu tanda masih ada yang belum taat hukum,” ujarnya kepada awak media saat acara pelepasliaran penyu di Pantai Sindu, Sanur, Sabtu (10/6/23).

Lebih lanjut, dalam upaya pelestarian penyu, Agus meminta masyarakat untuk berhenti mengonsumsi daging penyu.

“Untuk makan penyu kan sudah dilarang oleh para sulinggih (pemuka agama Hindu, red). Dasarnya adalah bhisama (fatwa sulinggih, red) untuk tidak lagi mengonsumsi daging penyu,” tambahnya.

Menurut Agus, hingga kini jenis yang paling banyak dikonsumsi adalah penyu hijau.

Baca Juga  Jadi Terdakwa Karena Pelihara Landak, Nyoman Sukena Banjir Dukungan Warganet

“Karena penyu hijau hanya makan rumput laut, mungkin rasanya beda ya. Saya belum pernah mencoba,” imbuhnya.

Ia berujar, guna memberikan efek jera, para pelaku perburuan penyu ilegal harus dijatuhi hukuman yang berat.

“Penangkapan ini kami harapkan memberikan efek jera. Supaya orang tidak lagi melakukan itu,” tutupnya.

Seperti diketahui sebelumnya Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Bali menangkap MJ (43) yang merupakan seorang pengepul dan penjual penyu di  Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

Pelaku ditangkap pada Minggu (30/4) kemarin sekitar pukul 22.30 Wita dan polisi menyita 21 ekor penyu hijau yang dilindungi pemerintah.

“Tadi malam kita tangkap, dia memiliki penyimpanan dan memiliki penyu jenis hijau. Di mana penyu ini dilindungi,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto di Kantor Polair Polda Bali, Senin (1/5/23).

Baca Juga  Hingga April, Damkarmat Denpasar Terima 36 Laporan Ular Masuk Rumah

Dirpolairud Polda Bali Kombes Pol Soelistijono menambahkan polisi mendapati penyu-penyu hijau itu disimpan di kolam yang ada di dalam rumah pelaku. Sejauh ini diketahui pelaku melakukan pengepulan dan penjualan penyu itu sendirian.

Selain itu, dari pengakuan pelaku sudah melakukan bisnis daging penyu sejak tahun 1998, dan baru berhasil diungkap saat ini dan daging olahan penyu dijual di wilayah Bali.

“Kalau bicara kapan mulai berbisnis ini dari pengakuannya sejak tahun 1998 dia sudah bisnis terkait penyu hijau ini. Jadi, dia menampung beli dari luar dan kemudian dia ditampung di tempatnya, dipotong sama dia dijual per paket. Per paket tadi kalau pengakuan yang bersangkutan Rp 300 ribu dijual,” pungkas Soelistijono.

Baca Juga  Jadi Terdakwa Karena Pelihara Landak, Nyoman Sukena Banjir Dukungan Warganet

Reporter: Wayan Irawan

Editor: Ady Irawan