Denpasar – Salah satu pakar hukum kenotariatan asal Bali, Dr. I Made Pria Dharsana sangat menyayangkan adanya dugaan keterlibatan peran oknum notaris IFF dalam kasus penipuan jual beli tanah di Canggu, Badung beberapa waktu lalu yang perkaranya kini tengah bergulir di Polda Bali.

“Terlepas terbukti atau tidaknya, tentunya saya sangat menyayangkan jika benar yang bersangkutan menyalahgunakan jabatannya. Saya pribadi menghargai proses hukum oleh penyidik, kita lihat bukti-buktinya nanti apakah benar yang bersangkutan terlibat dan sengaja memberikan peluang bagi para pihak lainnya untuk melakukan proses tindak pidana penipuan ataupun penggelapan,” ujar Made Pria Dharsana, yang juga Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI), kepada wacanabali.com, Kamis (6/7/23).

Lebih lanjut, Made Pria menerangkan, sebagaimana disebutkan Pasal 16 ayat 1, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 dan perubahannya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, ditegaskan bahwa notaris tidak boleh berpihak dan harus menjalankan tugas secara independen.

Sebagai pejabat pembuat akta tanah (PPAT), notaris juga dituntut teliti dan ekstra hati-hati dalam memproses akta jual beli objek tanah agar tidak merugikan pihak-pihak terkait.

Baca Juga  Modus Baru Kejahatan Siber Perbankan, DPR RI Minta Masyarakat Waspada

Terkait kasus yang terjadi, katanya, jika notaris IFF sudah benar melakukan proses sesuai mekanisme dan aturan, ia yakin semua pihak bisa selamat. Artinya, semua pihak telah terpenuhi haknya.

“Ini yang perlu penyidik ungkap kebenarannya, karena mafia tanah tidak bekerja sendiri, mereka ada tim dengan fungsinya masing-masing,” singgungnya.

Kepolisian menurutnya harus segera mencari tau dan membuka fakta, kemana sesungguhnya aliran dana jual beli ini. Keterlibatan oknum notaris dan pihak lain yang dimaksud juga harus digali lebih dalam.

“Dari temuan-temuan fakta yang ada nantinya baru bisa disimpulkan, apakah kasus ini tergolong dalam sebuah praktik mafia tanah. Juga agar masyarakat Bali ini tidak terus merasa dirugikan, masyarakat tentu harus berhati-hati juga dan memahami betul aturan-aturan yang berlaku dalam proses jual beli objek berupa tanah,” tandasnya.

Polda Bali Lakukan Penyelidikan

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pengusaha properti di Bali, Liana melaporkan oknum notaris IFF dan dua orang lainnya, FH dan B ke polisi lantaran merasa ditipu dalam jual beli tanah di Jalan Batu Bolong, Canggu, Kuta Utara, Badung Bali.

Baca Juga  Alat Bukti Diduga Dikebiri Penyidik, Ipung Minta Propam Usut Tuntas

Kuasa hukum Liana, I Putu Harry Suandana mengatakan FH, selaku pemegang kuasa menjual, bersama-sama B penunjuk lokasi tanah dan IFF selaku notaris diduga bersama-sama menipu dan menggelapkan uang kliennya.

“Mereka bertiga ini bersama-sama meyakinkan klien untuk membeli tanah yang ditawarkan. Klien saya karena orang properti sudah biasa berurusan sama notaris, artinya percaya kalau sudah notaris yang mengurus berarti sudah benar,” kata Putu Harry, Senin (3/7/23).

Kliennya semakin percaya lantaran notaris mengatakan bahwa transaksi dia yang mengurus, serta ditunjukan juga kuasa dari pemilik tanah untuk FH kepada kliennya, termasuk draft perjanjian jual beli dibuat oleh notaris IFF yang belakangan baru diketahui notaris ini bermasalah.

“Jadi kami menyimpulkan pola yang dilakukan ini penipuan dengan bekerja sama. Si B ini juga terlibat karena dia menunjukan lokasi dan juga diakui si pemilik tanah, si B ini pernah diberikan kuasa pengurusan sertifikat. Artinya, si B ini orangnya si pemilik tanah,” terangnya.

Baca Juga  Pria Asal Jember Ditangkap Polda Bali, Bawa Ikan Ilegal Seberat 1,8 Ton

Liana menambahkan, transaksi ini dilakukan pada April 2022 dan dijanjikan sertifikat serta akta jual beli selesai di bulan Januari 2023, namun hingga saat ini sertifikat tidak kunjung diterimanya. “Karena tidak ada kejelasan sampai sekarang, jadi kita sepakat melapor,” kata Liana.

Dikatakan, pelaporan diterima Polda Bali melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan Nomor LP/B/327/VI/2023/SPKT/POLDA BALI, tanggal 26 Juni 2023.

Selain pelaporan Liana, FH juga dilaporkan dalam belasan kasus lainnya. Bahkan saat ini FH sudah ditahan di Rutan (Rumah Tahanan) Mapolda Bali atas kasus serupa dengan korban yang berbeda.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali, Kombes Pol. Surawan SIK kepada wartawan mengatakan laporan Liana atas FH saat ini dalam proses penyelidikan.

“Benar, kita masih di tahap penyelidikan. Kebetulan FH ini banyak laporannya, ada dua belas laporan sejauh ini. Yang bersangkutan masih kami tahan untuk kepentingan pemeriksaan,” ungkap Kombes Pol. Surawan kepada awak media, Senin (3/7/2023).

Reporter: Krisna Putra
Editor: Ady Irawan