Denpasar – Tak terima dirinya menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan uang tabungannya sejumlah Rp5,2 miliar, pebisnis I Nengah Wirata melaporkan mantan Ketua LPD Desa Adat Tulikup Kelod, Gianyar, inisial PMW ke Polda Bali. Kuasa hukum pelapor I Wayan Yasa Adnyana, SH MH mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Denpasar, Jumat (28/7/2023).

“Tak hanya itu, buku tabungan milik Nengah Wirata juga dikuasai terlapor PMW. Laporan dugaan kasus penipuan dan penggelapan itu, berawal saat klien saya I Nengah Wirata meminjam uang di LPD Desa Adat Tulikup Kelod, pada tahun 2019. Wirata meminjam uang Rp100 juta, untuk digunakan usaha mengontrak tanah yang akan dikaplingkan dan disewakan kembali,” tutur Yasa.

Ditambahkan, Wirata meminjam uang dengan jaminan sertifikat tanah. Tanah tersebut berada di Negara, Kabupaten Jembrana.

“Yang menjabat sebagai ketua LPD saat itu Made Pande Witia,” tandas Yasa.

Ia menuturkan pada awalnya semua berjalan lancar, hingga akhirnya tahun 2021 hingga 2022, dirinya mengontrak sebidang tanah di Denpasar selama 20 hingga 25 tahun. Selanjutnya tanah tersebut kembali dikontrakan ke 79 orang penyewa.

“Proses sewa menyewa itu dilakukan melalui perantara beberapa notaris. Kemudian para penyewa itu tidak mampu membayar atau melunasi sewa tanah itu. Saya lantas mencari solusi, bekerja sama dengan LPD. Saya menyarankan kepada para konsumen (79 orang penyewa), agar mengajukan kerja sama kredit dengan LPD Desa Adat Tulikup Kelod,” papar Yasa.

Baca Juga  Alit Widana "Endus" Keberadaan Sindikat Penggelapan Mobil Mewah

Dalam rentang waktu itu, kerja sama berjalan dengan mulus di mana 79 konsumen membuat perjanjian.

“Hingga akhirnya akad kredit dengan LPD Desa Adat Tulikup Kelod berhasil. Pencairan kredit tersebut disetujui oleh oleh LPD melalui ketuanya (I Made Pande Witia),” ucapnya.

Semenjak kerja sama antara konsumennya tersebut sekitar tahun 2020, buku tabungan pembayaran uang sewa dari para konsumennya dipegang dan dikuasai oleh Ketua LPD.

“Saya telah beberapa kali meminta buku itu agar mengetahui rincian pembayaran dari para konsumen. Namun tidak dikembalikan kepada saya. Saat itu alasan Ketua LPD karena belum selesai merekap,” sebut Yasa.

Setelah ada audit dari tim pemeriksa atau pengawas LPD pada Februari 2022, Wirata mengaku baru diberikan buku tabungan oleh Ketua LPD.

“Dari rincian di buku tabungan itu, saya mengetahui jika aliran saldo dan transaksi atau setoran uang dari konsumen penyewa, ditarik sendiri oleh Ketua LPD. Dan penarikan itu tanpa persetujuan saya, selaku pemilik buku tabungan,” cetus Yasa.

Baca Juga  Sempat Membuat Resah, Penipu Berkedok Sumbangan Diringkus

“Dari proses pengecekan selama tujuh bulan ditemukan penyimpangan penggunaan uang tabungan oleh Pande Made Witia sebesar Rp5.200.000.000 (lima miliar dua ratus juta rupiah, red). Dari Rp20 miliar uang itu, yang terbukti digunakan untuk membayar sewa tanah langsung dari pemilik sekitar Rp10 miliar dan diakui,” beber Yasa.

Uang tersebut mengalir melalui tiga mekanisme, yakni Rp10 miliar secara benar digunakan untuk membayar pemilik tanah; Rp5 miliar terbukti diterima benar oleh LPD melalui print rekening koran; dan sisa Rp5 miliar yang tidak dapat dibuktikan.

“Rp5 miliar terakhir yang tidak bisa dibuktikan ini sudah kita ingatkan berkali-kali. Yang terbukti menarik dirinya (Ketua LPD, red) atau orang dengan perintahnya,” imbuh Yasa.

Karena melihat kejanggalan transaksi melalui buku tabungan itu, akhirnya didampingi kuasa hukumnya dia mengecek bukti keluar masuk rekening tersebut. Dan akhirnya setelah tujuh bulan pengecekan, diketahui ada penyimpangan penggunaan uang tabungan yang dilakukan oleh PMW sebesar Rp5,2 miliar.

“Saya telah menghubungi (terlapor) dia mengakui telah menggunakan uang dalam buku tabungan saya. Dia belum bisa mempertanggungjawabkan. Dengan perbuatannya tersebut, hingga sekarang biaya sewa dari konsumen saya belum lunas dibayarkan kepada saya,” tegas Yasa.

Baca Juga  Isu Persekongkolan Gelapkan Dana Nasabah di LPD Tulikup Kelod Mencuat

Dikonfirmasi melalui sambungan telepon Pande Made Witia, mengatakan belum mengetahui jika dirinya dilaporkan. Kendati begitu, ia tidak membantah terkait menarik tabungan milik pelapor.

“Ya saya menarik uang Rp5,2 miliar. Ya saya disuruh narik kan saya minta buku tabungan dari pelapor. Uang yang saya tarik itu tabungan pak Wirata. Uang yang saya tarik bukan untuk diri sendiri. Tapi itu uang kontrakan Pak Wirata,” kilahnya seraya mengatakan jika yang menarik uang itu bukan dirinya saja. Melainkan keluarga pelapor, anaknya dan temannya.

Terkait laporan itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dugaan kasus penggelapan dan penipuan yang dilayangkan ke mantan Ketua LPD Desa Adat Tulikup Kelod, Gianyar itu baru diterima tanggal 22 Juli 2023. Selanjutnya masih dibuatkan dan melengkapi administrasi penyelidikannya .

“Rencana tindak lanjut, membuat undangan klarifikasi kepada pelapor. Mengundang saksi-saksi terkait perkara tersebut,” rinci Jansen.

Ia juga menandaskan penanganan kasus ini akan dilakukan pihak Ditreskrimum Polda Bali.

“Perkara tersebut ditangani oleh unit 4 Subdit 3 Ditreskrimum,” tutup Kabid Humas Jansen.

Editor: Ngurah Dibia