Denpasar  – Kenotariatan Dr I Made Pria Dharsana, mengomentari maraknya sengketa yang memperebutkan tanah timbul.

“Adanya tanah timbul dibeberapa tempat menimbulkan perebutan penguasaanya baik oleh masyarkat desa maupun pemerintah daerah. Hal ini harus dihindari agar tidak menimbulkan sengketa antar masyarakat atau antara masyarakat dengan negara,” ucapnya kepada wacanabali.com Selasa, (22/8/23).

Lebih lanjut dirinya menyampaikan bahwa dalam Pasal 15 (1) Permen ATR/BPN nomor 17 tahun 2007 mengatur prihal tanah timbul.

“Dalam Pasal 15 (1) Permen ATR/BPN nomor 17 tahun 2007 mengatur, bahwa tanah timbul merupakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara. Artinya bahwa tanah timbul tersebut sepenuhnya menjadi tanah negara.”

“Jika tanah timbul tersebut paling  luasnya 100 M2 ( seratus meter persegi) merupakan milik dari pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan tanah timbul dimaksud (Pasal 15 ayat 3),” tambahnya.

Baca Juga  Sejumlah Pengempon Puri Satria Dilaporkan ke Polda Bali Terkait Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah

Dirinya menejlaskan Jika tanah timbul lenih dari 100 M2 (seratus meter persegi) maka pemberian hak nya ditentukan oleh rekomendasi Kementrian ATR/BPN.

“Dengan ketentuan bahwa pemberian hak  atas tanah pada tanah reklamasi dan tanah timbul dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 16),” tegasnya.

Dirinya juga menyampaikan bahwa dengan aturan yang sudah jelas seharusnya tidak ada lagi sengketa mengenai tanah timbul.

“Tanah timbul seharusnya tidak menjadi persoalan dan perebutan siapa yang paling berhak untuk mengajukan permohonan hak atas tanah tersebut, karena jelas telah ada pengaturan hukum yang mengaturnya,” tambahnya.

Dirinya berharap instasi terkait memberikan penyuluhan, kepada warga maupun pemerintah daerah agar tidak terjadi sengketa mengenai tanah timbul.

Baca Juga  Bukan Melegalkan yang Ilegal, Perda Nominee Dianggap sesuai Ketentuan Undang-Undang

“Pemerintah melalui Kementrian ATR/BPN dapat memeberikan sosialisasi dan penyampaian prihal tanah timbul tersebut kepada masyarakat dan juga kepada Pemerintahan Daerah,” tegasnya.

Dirinya berharap agar permohonan pada tanah timbul didasarkan kepada pertimbangan hukum serta asas manfaat.

“Tanah timbul yang dimohon oleh masyarakat adat atau perorangan dapat dipenuhi harus lah didasarkan atas pertimbangan hukum dan asas manfaat yang mensejahterakan dan memberikan kepastian hukum,” pungkasnya.

Reporter: Dewa Fathur
Editor: Ady Irawan