Gerai Penjual Tiket Online Gilimanuk Kumuh dan Caplok Sepadan Jalan
Jembrana – Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, saat ini menjadi sorotan akibat keberadaan 14 gerai tiket online liar yang berdiri di lahan pemerintah. Warga setempat mengeluhkan gangguan terhadap ketertiban umum dan kerusakan pada sepadan jalan.
Lurah Gilimanuk, Ida Bagus Tony Wirahadikusuma, mengungkapkan bahwa gerai-gerai ini telah berdiri selama beberapa tahun, bahkan ada yang baru berdiri dalam beberapa hari terakhir. Sayangnya, lokasi mereka tidak sesuai dengan peruntukan lahan.
“Ada 14 gerai yang berdiri di sepadan jalan nasional Denpasar-Gilimanuk, yang sebenarnya merupakan lahan milik pemerintah,” ungkap Tony dalam konfirmasinya kepada wacanabali.com
Keberadaan gerai-gerai tiket online ini telah menimbulkan keluhan dari warga setempat dan pengguna jalan. Terutama saat truk besar membeli tiket dan parkir di pinggir jalan, hal ini menjadi sangat berbahaya bagi pengguna jalan lainnya.
“Ini menjadi masalah terutama pada malam hari, ketika warga membeli tiket, truk besar parkir menutupi sebagian badan jalan yang berpotensi mengancam keselamatan. Tambahan lagi, minimnya penerangan jalan umum membuat situasi semakin berisiko,” ujar Tony.
Tidak hanya berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, keberadaan gerai tiket juga berdampak negatif pada arus lalu lintas. Penampilan kumuh di sepanjang jalur menuju Pelabuhan Gilimanuk semakin memburuk karena banyaknya spanduk, baliho, dan banner yang terlalu dekat dengan badan jalan, melewati batas yang semestinya.
Tony menyatakan bahwa pihaknya telah beberapa kali memberikan peringatan kepada pemilik gerai tiket online ini. Namun, peringatan tersebut sepertinya diabaikan, bahkan ada yang mengklaim telah mendapatkan izin dari lurah untuk mendirikan gerai tiket online.
Untuk mengatasi permasalahan ini, pihak berwenang berencana untuk melakukan koordinasi dengan pihak terkait guna membersihkan gerai tiket di sepanjang taman pinggir jalan di Gilimanuk, yang telah sangat meresahkan warga dan membuat kesan kumuh di Kelurahan Gilimanuk.
“Kami akan bertindak tegas terhadap pemilik gerai tiket online yang melanggar peraturan. Kami akan memanggil mereka dan mengundang pihak terkait untuk menjalankan proses penertiban,” tegas Tony.
Tony juga memberikan imbauan kepada pemilik gerai tiket online untuk tidak mendirikan gerai di sepadan jalan. Sebagai alternatif, dia menyarankan agar mereka berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendapatkan izin dan lokasi yang sesuai.
“Kami akan memberikan izin kepada pemilik gerai tiket online yang berlokasi di tempat yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkas Tony.
Reporter: Yusuf Mudatsir
Editor: Ngurah Dibia

Tinggalkan Balasan